KESATU.CO – BANDUNG, Masyarakat yang bepergian pada rute dari Ciawi ke Sukabumi dan sekitarnya menggunakan ruas Yax On Location (TOL) Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) wajib mengganggarkan dana yang nilainya tidak sama lagi.
Pasalnya, Badan Usaha Jalan TOL (BUJT) ruas Ciawi-Sukabumi, segera memberlakukan tarif baru. Penerapannya resmi berlaku pada 7 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB.
Dalam keterangannya, Abdul Hakim Supriyadi, Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, beralasan, penerapan tarif baru tersebut sesuai dengan regulasi.
“Acuannya Pasal 48 ayat (3) UU (Undang Undang) 38/2004 tentang Jalan. Dasar hukum lainnya, Pasal 68 ayat (1) PP (Peraturan Pemerintah) 15/2005 tentang Jalan TOL,” kata Abdul Hakim Supriyadi.
Dia meneruskan, Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1661/KPTS/M/2024 tertanggal 12 Juli 2024 juga menjadi dasar penyesuaian tarif TOL Ciawi-Sukabumi.
Abdul Hakim Supriyadi menjelaskan, ruas TOL Ciawi-Sukabumi berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
Ruas TOL itu, katanya, lebih mengefisienkan waktu tempuh. Umpamanya, terang Abdul Hakim Supriyadi, sebelum ruas YOL itu aktif, waktu tempuh Ciawi-Gombong sekitar 90 menit.
“Ketika TOL (Ciawi-Sukabumi) aktif, waktu tempuhnya (Ciawi-Gombong) jauh lebih cepat, yakni menjadi sekitar 10-15 menit,” sahut Abdul Hakim Supriyadi.
Baca Juga: Perbankan Tetap. Perkasa, OJK: Nilai Kreditnya Terus Bertambah, Angkanya Lewati Rp7.000 Triliun
Selain itu, imbuhnya, TOL Ciawi-Sukabumi pun memperkuat konektivitas karena berperan sebagai akses alternatif jalur logistik rute Sukabumi-Bogor-Jakarta.
Efek positif lainnya, sahutnya, TOL Ciawi-Sukabumi bisa menjadi trigger pengembangan wilayah, termasuk penggerak ekonomi.
Daftar Tarif TOL Ciawi-Sukabumi Mulai 7 Agustus 2024
A. Ciawi-Cigombong (Seksi 1 Ciawi-Cigombong)
– Golongan I: Rp2.500,
– Golongan II dan III: Rp3.500.
– Golongan IV dan V: Rp4.500
B. Ciawi-Cigombong (GT Caringin Utama/Caringin-GT Cigombong)
– Golongan I: Rp19.000,
– Golongan II dan III: Rp28.000,
– Golongan IV dan V: Rp37.500. (*)
