KESATU.CO – BANDUNG, Beberapa waktu lalu, beredar sebuah rekaman video yang viral, yakni aktivitas kurang terpuji sejumlah warga yang membuang sampah pada rangkaian kereta barang pada jalur Kemayoran-Tanjung Priok.
Tentu saja, jajaran PT Kereta Api Indonesia (KAI) bereaksi.
Dalam keterangannya, Anne Purba, Vice President Public Relation PT KAI (Persero), menyatakan, aksi kurang terpuji utu tidak hanya berbahaya dan berpotensi mengganggu perjalanan kereta, tetapi melanggar peraturan perkeretaan.
Mantan Vice President Corporate Secretary PT KAI COmmuter Indonesia (KCI) ini menjelaskan, aksi membuang sampah bisa terkena sanksi.
“Bentuk sanksinya pidana penjara selana tuga bulan atau denda Rp15 juta. Dasar hukumnya, Pasal 199 Undang Undang (UU) 23 /2007 tentang Perkeretaapian,” tegas Anne Purba.
Baca Juga: Tiada Lelah, Bulog Terus Geber Penyerapan Gabah Petani Demi Perkuat Stok Beras
Pasal tersebut, melarang siapa pun untuk beraktivitas pada ruang manfaat jalur kereta. Misalnya, sebut dia, menyeret barang pada atau melintasi jalur kereta tanpa hak.
Lalu, kata Anne Purba, memanfaatkan jalur kereta untuk kepentingan lain yang bukan semestinya, yakni bukan berupa angkutan kereta sehingga berpotensi mengganggu dan membahayakan perjalanan kereta.
“Termasuk, pelarangan membangun apa pun apda area sekitar jalur kereta,” lanjut Anne Purba.
Dasar hukum berikutnya berkenaan dengan perjalanan kereta, sambung suksesor Joni Martinus inj, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2009.
Mengacu pada PP 56/2009, jelas Anne Purba, Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) terdiri atas beberapa elemen. Antara lain, sebut dia, rel serta bidang lahan minimal berukuran 6 meter apda sisi kiri-kanan dan atas-bawah rel.
Lalu, kata Anne Purba, berupa lokasi atau titik termoat beradanya fasilitas operasional kereta beserta sarana-prasarana lainnya.
Karena itu, Anne Purba menyatakan, adanya ulah oknum warga yang membuang sampah serampangan pada rangkaian dan jalur kereta, pihaknya melakukan beberapa upaya tindak lanjut.
Yakni, sebut Anne Purba, membersihkan jalur pada lintas Kemayoran-Ancol. Bersama aparat kewilayahan, tuturnya, pihaknya juga menggulirkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang peraturan perkeretaan yang tercantum dalam UU 18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
“Tidak hanya sosialisasi dan edukasi, kami pun melakukan beberapa upaya lainnya demi keselamatan perjalanan kereta. Yakni, penertiban pada jalur-jalur kereta secara berkesinambungan,” urai Anne Purba. (*)
