KESATU.CO – BANDUNG, Perlahan tapi pasti, industri halal nasional terus menunjukkan geliat perkembangannya. Indikatornya, tercermin pada masifnya nominal cash flow alias perputaran uang.
Pada webinar nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI ) bertema Urgensi Produk Halal untuk Ekonomi Indonesia Berkelanjutan, Friderica Widyasari, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan, nilai perputaran uang industri halal terus mengalami perkembangan positif.
“Hingga Desember 2023, nilainya (perputaran uang industri halal) yakni Rp36 triliun,” ular Kiki, sapaan akrabnya.
Komoditas-komoditasnya, sebut dia, cukup beragam. Antara lain, kata Kiki, yaitu makanan-minuman, fashion, pariwisata, farmasi, dan kosmetik.
Kiki melanjutkan, ada faktor yang menjadi trigger bergairahnya industri halal nasional. Yaitu sebut dia, adanya pertambahan demand dan supply.
Perkembangan demand dan supply itu, sahutnya, karena bertambahnya populasi milenial dan Gen Z. Sekitar 27,8 persen pertambahan populasi itu adalah kaum muslim, yang merupakan konsen primer dan tampil sebagai largest spender.
Baca Juga: OJK: Keuangan Syariah Tambah Gemuk, Asetnya Super Jumbo, Nilainya Lewati Level Rp2.000 Triliun
“Buying power umat muslim pun bertambah kuat. Selain itu, pemahaman lifestyle yang sesuai norma serta etika beragama pun semakin kuat. Perkembangan digital pun turut memengaruhi geliat industri halal,” papar Kiki.
Faktor penting lainnya, tambah Friderica Widyasari, terbitnya sejumlah regulasi dan kebijakan pemerintah berkenaan dengan industri halal juga menopang perkembangan sektor tersebut serta bergeliatnya ekonomi syariah.
Meski bergairah, Friderica Widyasari mengakui bahwa masih ada beberapa hal yang menjadi kendala industri halal nasional.
Di antaranya, ucap dia, pemahaman pola dan gaya hidup halal masyarakat serta penerapan azas-azas ekonomi syariah yang belum optimal.
“Sosialisasi, edukasi, promosi, baik tentang industri maupun lifestyle halal juga belum optimal. Termasuk, belum optimalnua pembiayaan bagi pelaku usaha industri halal,” urai Friderica Widyasari.
Karena itu, sahutnya, perlu adanya upaya- upaya memperkuat sistem perekonomian syariah, termasuk lebih mengaktifkan penyaluran pembiayaannya. (*)
