KESATU.CO – BANDUNG, Entah bagaimana caranya agar masyarakat lebih disiplin dan mematuhi berbagai peraturan, termashk regulasi perkeretaan.
Pasalnya, hingga kini, masih banyak yang tidak disiplin dan taat peraturan alias bandel. Padahal, banyak kasus orang tersambar kereta.
Terbaru, seorang perempuan tanpa identitas berusia sekitar 45-50 tahun, tewas tersambar Commuter Line Bandung Raya, Jumat (19/9/2024) sekitar pukul 13.52 WIB.
Lokasi kejadian Kilo Meter (KM) 161+6/8, tepatnya petak jalan Kiaracondong-Gedebage.
Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengatakan, demi keamanan perjalanan, pihaknya sempat menghentikan perjalanan Commuter Line tersebut. Hal itu, jelasnya, karena pihaknya mengecek dan memeriksa kondisi rangkaian kereta itu.
“Setelah pengecekan, Commuter Line itu melanjutkan perjalanannya,” tandas Ayep Hanapi.
Ayep Hanapi menyesalkan masih banyaknya masyarakat yang tidak disiplin dan mematuhi peraturan perkeretaan. Meski demikian, pihaknya kembali mengingatkan dan mewanti-wani masyarakat agar lebih disiplin dan mematuhi peraturan.
Ayep Hanapi kembali menjelaskan, berdasarkan Pasal 199 Undamg Undang (UU) 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat tidak boleh beraktivitas apa pun pada area sekitar jalur kereta.
Baca Juga: Lawan Narkoba, Begini Strategi BNNK Sukabumi
Itu karena, terang dia, selain membahayakan keselamatan masyarakat, juga bisa berpotensi negatif pada perjalanan kereta.
Bahkan, sahut Ayep Hanapi, masyarakat yang bandel dan tetap mengabaikan peraturan perkeretaan, sebenarnya bisa terkena sanksi.
Mengacu pada Pasal 181 ayat (1) UU 23/2007, ujar Ayep Hanapi, sanksi bagi setiap pelanggaran yakni pidana penjara selama tiga bulan atau denda Rp15 juta.
Dasar hukum lainnya, tambah mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon ini, yaitu Pasal 167 Ayat (1) Pasal 167 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksinya berupa Pidana penjara sembilan bulan atau denda Rp4,5 juta. (*)
