KESATU.CO – BANDUNG, Hingga kini, faktor kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam beraktivitas, termasuk berlalu lintas, memang sangat mengkhawatirkan. Jika kita perhatikan, di banyak daerah, masih sangat banyak masyarakat yang abai peraturan.
Misalnya, melaju lawan arah. Bahkan, tidak jarang, masyarakat, baik pengendara maupun pejalan kaki, nekat menerobos palang pintu perlintasan sebidang yang sudah dalam posisi menutup.
Karena itu,PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) terus mewanti-wanti dan mengingatkan masyarakat agar menaati dan mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk yang berkaitan dengan perkeretaan.
“Satu faktor penyebab kecelakaan pada perlintasan sebidang dan jalur kereta yakni kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat,” tandas Anne Purba, Vice President Public Relations PT KAI (Persero), beberapa waktu silam.
Anne Purba mengungkapkan, pihaknya mendata, selama 2024, terjadi sebanyak 337 kasus kecelakaan pada perlintasan sebidang. Ratusan kasus kecelakaan pada perlintasan sebidang itu menyebabkan 123 orang korban tewas, 129 orang terluka ringan, da 82 orang korban terluka parah.
Secara terpisah, Rangga Putra Maulana, Deputy PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengatakan, di wilayah kerjanya, selama 1-9 Januari 2025, terjadi delapan kasus kecelakaan pada perlintasan sebidang.
“Tiga kasus merupakan kendaraan yang menemper kereta. Lima kasus lainnya adalah orang yang menemper kereta pada jalur rell,” papar Rangga Putra Maulana.
Tahun lalu, sahutnya, di wilayah kerjanya, terjadi sebanyak 18 kasus kendaraan yang menemper kereta. Sebanyak 50 kasus lainnya, tambah Rangga Putra Maulana, yakni orang yang menemper kereta.
Melihat masih maraknya kasus kecelakaan, Rangga Putra Maulana mewanti-wanti dan meminta masyarakat agar lebih disiplin dan patuh peraturan.
“Tidak hanya menerobos palang pintu perlintasan sebidang saat kereta melaju, tetapi juga tidak beraktivitas apa pun pada areal sekitar jalur kereta,” urainya.
Pasalnya, kata Rangga Putra Maulana, aksi nekat menerobos palang pintu perlintasan sebidang saat kereta melaju dan beraktivitas pada areal sekitar jalur kereta sangatlah berbahaya dan berisiko.
Rangga Putra Maulana menyatakan, pihaknya tidak sekadar mengingatkan dan meminta masyarakat agar lebih disiplin dan patuh peraturan, tetapi juga mengultimatum.
Rangga Putra Maulana menegaskan, ada sanksi bagi para pelanggar peraturan perkeretaan, naik menerobos palang pintu perlintasan sebidang saat kereta melaju maupun beraktivitas pada areal sekitar jalur kereta.
Berdasarkan Undang Undang (UU) 23/2007, kata Rangga Putra Maulana, sanksi bagi para pelanggar peraturan perkeretaan yakni denda atau pidana.
“Sanksi denda bernilai maksimal Rp15 juta. Sanksi pidana berupa penjara selama tiga bulan,” tutur Rangga Putra Maulana.
Agar kasus-kasus kecelakaan kereta lebih terminimalisir, Rangga Putra Maulana menyampaikan, bersama aparat kewilayahan, kepolisian setempat, termasuk komunitas, pihaknya juga terus menyosialisasikan dan mengampanyekan program keselamatan perjalanan kereta. (win)
