KESATU.CO – BANDUNG, Idealnya, siapa pun yang berencana atau berkeinginan mengajukan kredit atau pembiayaan alias pendanaan wajib disertai pertimbangan yang sangat matang.
Misalnya, pemanfaatan dana pembiayaan untuk sektor produktif bukan konsumtif. Lalu, menyiapkan sumber dana untuk pengembaliannya.
Terlebih, seiring dengan perkembangan teknologi, skema pendanaan atau kredit pun menjadi lebih cepat karena hadirnya sistem Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (daring) alias pindar.
Namun, jika pengajuan kredit tidak disertai pertimbangan-pertimbangan matang, sangat mungkin menyebabkan persoalan, semisalnya kredit macet.
Sebagai bukti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa kredit macet pindar hingga periode 2024 bernilai fantastis. Angkanya melampaui Rp2 triliun.
“Hingga Desember tahun lalu, nominal pendanaan bermasalah yakni Rp2,01 triliun,” tandas Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK.
Agusman mengungkapkan, mayoritas debitur atau borrower pendanaan bermasalah pindar adalah kalangan individu. Persentasenya, kata Agusman, sebesar 74,74 persen .
Sebanyak 52,01 persen para borrower individu tersebut, jelasnya, adalah kalangan berusia 19-34 tahun. Lalu, lanjut dia, sebesar 41,49 persen merupakan kalangan berusia 35-54 tahun
Baca Juga: Diberdayakan BRI, UMKM Handicraft Kebumen Sukses Tembus Pasar Dunia
Lalu, apa yang menjadi biang kerok terjadinya pendanaan bermasalah tersebut?
Agusman berpendapat, ada beberapa faktor penyebab para borrower mengalami pendanaan bermasalah. “Misalnya, lemahnya kemampuan borrower untuk mengembalikan pendanaan,” tu tuturnya.
Soal rasio Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP 90) penyelenggara pindar atau dalam istilah perbankan adalah Non-Performing Loan (NPL), Agusman mengatakan, posisi pada Desember 2024 melebihi 5 persen.
Kondisi itu, sahut dia, dipengaruhi kualitas para borrower. Selain itu, tambahnya, cara atau proses penagihan (collection) juga berpengaruh.
Tentang nominal penyaluran pendanaan pindar, data OJK menunjukkan, outstanding pada Desember 2024 , secara tahunan, bertambah 29,14 persen atau menjadi Rp77,02 triliun.
Sayangnya, pemanfaatannya pada sektor produktif belum optimal. Yakni, sebesar 30,19 persen. (win/*)
