KESATU.CO – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) memberikan klarifikasi terkait data PHK Jawa Barat yang dirilis Satudata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Angka 15.657 kasus PHK yang tercatat sepanjang Januari–Oktober 2025 ditegaskan bukan gambaran keseluruhan kondisi ketenagakerjaan di Jawa Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Jabar), I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menyatakan, data tersebut perlu dilihat secara utuh.
Menurut Kim, Data Kemenaker itu bersumber dari laporan perselisihan hubungan industrial serta laporan perusahaan yang melakukan PHK atau penutupan usaha.
“Jadi angkanya hanya yang dilaporkan, bukan keseluruhan kondisi,” ujar Kim di Bandung, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Demi Pembinaan Atlet, Dedi Mulyadi Dorong Tiap Kecamatan Jabar Punya Lapangan Pro
Kim menjelaskan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, persentase terbesar dari angka tersebut justru diakibatkan oleh berakhirnya kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Banyak pekerja yang kontraknya habis, kemudian kontraknya diperpanjang kembali oleh perusahaan. Artinya, data yang muncul tidak selalu mencerminkan hilangnya pekerjaan secara permanen.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Resmikan Asrama Ponpes Al Jauhari, Tampung Lonjakan Santri
Meski demikian, Kim tidak menampik adanya penyebab PHK murni yang menekan sektor industri padat karya dan tekstil.
Tekanan pada industri tekstil dipicu oleh sejumlah faktor eksternal, mulai dari maraknya impor pakaian bekas ilegal hingga lambatnya regenerasi mesin.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Ajak Warga Bangun Kota dengan Rasa dan Karsa
Hal tersebut membuat industri lokal kurang produktif dan kalah bersaing dengan produk luar negeri.
“PHK di industri tekstil terjadi akibat sejumlah faktor, antara lain maraknya impor pakaian bekas ilegal, lambatnya regenerasi mesin dan teknologi yang membuat industri kurang produktif dan kalah bersaing dengan produk luar negeri, serta adanya kesulitan pasokan bahan baku.” katanya
Di sektor manufaktur, kondisi global yang melemah dan penurunan konsumsi masyarakat juga memberi dampak signifikan.
Selain itu, industri mulai melakukan transformasi teknologi melalui otomatisasi dan penerapan kecerdasan buatan (AI), yang mengubah kebutuhan tenaga kerja.
Kim juga menyoroti disparitas upah minimum antar-daerah yang turut memengaruhi keputusan relokasi perusahaan ke wilayah dengan biaya operasional lebih kompetitif.
Baca Juga: Masjid Raya Bandung Bakal Jadi Tempat Gelaran Seni Budaya Religi
“Adanya disparitas upah minimum antar daerah yang mendorong perusahaan berpindah ke wilayah dengan struktur upah yang lebih kompetitif,” kata Kim
Guna menekan potensi PHK, Pemdaprov Jabar terus melakukan berbagai upaya strategis. Salah satunya dengan memberikan kemudahan perizinan dan stimulan bagi dunia usaha.
Baca Juga: Wagub Erwan Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Patuhi Prinsip 4 Aman
Pemerintah juga menekankan pentingnya dialog sosial melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan Tripartit.
Dialog ini dinilai efektif untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial secara konstruktif agar PHK tidak menjadi pilihan pertama.
Baca Juga: Stunting Jabar Turun Drastis, Wagub Erwan Tegaskan Tantangan Masih Berat
Dalam kondisi perusahaan yang memang tidak dapat mempertahankan pekerjanya, menurut Kim, dialog sosial tetap menjadi mekanisme penting untuk memastikan pemenuhan hak pekerja secara adil.
Di sisi lain, penyesuaian kurikulum vokasi terus dilakukan agar selaras dengan kebutuhan industri.
Baca Juga: Dukung Jabar Istimewa, Ribuan Kader PKK Padati Sabuga Bandung
“Pemdaprov Jabar melakukan penyesuaian kurikulum pendidikan agar selaras (link and match) dengan kebutuhan dunia kerja, serta memperkuat pelatihan vokasi bagi lulusan sekolah agar memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri,” pungkasnya.
Kim menegaskan bahwa Pemdaprov Jawa Barat berkomitmen menjaga kondusivitas iklim usaha dan memperkuat ketenagakerjaan di tengah dinamika ekonomi global.***
