KESATUCO – Kekurangan ratusan personel yang dialami Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi dinilai berpotensi menimbulkan masalah serius terhadap penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
DPRD Kabupaten Sukabumi menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat melemahkan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa Satpol PP memiliki peran vital sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum. Namun, keterbatasan sumber daya manusia saat ini dinilai tidak sebanding dengan luas wilayah serta kompleksitas persoalan sosial di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Di Balik Arah Pembangunan Kota Sukabumi, PPEPD Bappeda Pastikan Perencanaan Tepat Sasaran
“Dengan kondisi wilayah yang luas dan dinamika masyarakat yang tinggi, kekurangan personel Satpol PP berpotensi menghambat pelayanan ketertiban. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujar Iwan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan analisis kebutuhan kepegawaian, Satpol PP Kabupaten Sukabumi membutuhkan sebanyak 235 pegawai pada jabatan pelaksana. Namun hingga saat ini, jumlah yang tersedia baru tiga orang, sehingga terdapat kekurangan 232 personel.
Tak hanya itu, kekurangan signifikan juga terjadi pada jabatan fungsional Satpol PP. Dari kebutuhan ideal sebanyak 333 personel, baru tersedia 97 pegawai, sehingga masih terdapat kekurangan 234 personel fungsional.
Baca Juga: Ketika Alam Tergerus, Alarm Dini Dari Pegunungan Bandung Harus Diwaspadai
Padahal, jabatan tersebut memegang peran penting dalam pengawasan, penindakan pelanggaran Perda, serta penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).
Menurut Iwan, ketimpangan jumlah personel tersebut berpotensi menurunkan efektivitas kinerja Satpol PP di lapangan, sekaligus berdampak pada menurunnya rasa aman di tengah masyarakat.
“Jika kondisi ini tidak segera diatasi, maka fungsi pengawasan dan penegakan Perda akan sulit berjalan optimal,” tegasnya.
Baca Juga: Pintu Air Hingga Bangunan di Atas Aliran Sungai Kelurahan Cikawao Segera Dibenahi
Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret melalui perencanaan kepegawaian yang terukur dan berkelanjutan.
Penguatan personel, kata dia, dapat dilakukan melalui pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta penyesuaian formasi berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja riil.
“Penguatan Satpol PP bukan sekadar kebutuhan internal organisasi, tetapi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang aman, tertib, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkasnya.
