KESATUCO – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Muntawali, menegaskan bahwa seluruh usulan pembangunan yang berasal dari Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD wajib terinput dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai bagian dari tata kelola pembangunan yang tertib dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan saat Reses ke-1 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Rabu 3 Februari 2026.
Dalam kesempatan itu, Budi Azhar memaparkan sejumlah capaian pembangunan yang telah direalisasikan sepanjang 2024–2025, meliputi sektor pertanian, infrastruktur, sosial lingkungan, hingga pendidikan.
Baca Juga: PT Glostar Indonesia Salurkan Rp175 Juta untuk Huntap Korban Bencana di Sukabumi
Menurutnya, capaian tersebut merupakan buah dari proses panjang pengawalan aspirasi masyarakat yang dijalankan secara konsisten melalui Pokir DPRD.
“Seluruh realisasi pembangunan telah melalui mekanisme perencanaan sesuai regulasi, khususnya usulan Pokir yang masuk ke SIPD di masing-masing desa,” katanya.
Budi Azhar menekankan pentingnya kedisiplinan kepala desa dan perangkatnya dalam menginput usulan pembangunan ke dalam SIPD, karena sistem tersebut menjadi dasar dalam seluruh proses pemerintahan daerah.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Warga Siaga Banjir Sejak Dini
“SIPD adalah basis data tunggal untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan daerah. Jika administrasi tidak tertib, maka akan berpotensi menghambat pembangunan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap usulan Pokir harus dilengkapi dokumen pendukung agar tidak menimbulkan kendala pada tahap penganggaran maupun pelaksanaan program.
Selain membahas pembangunan, Budi Azhar menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Baca Juga: Presiden Prabowo Intruksikan Kepala Daerah Perhatikan Situs-situs Bersejarah Nasional
Reses menjadi sarana strategis bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi, melakukan pengawasan, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat, khususnya di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Melalui reses, kami memastikan bahwa pembangunan yang direncanakan benar-benar berangkat dari kebutuhan riil masyarakat,” pungkasnya.
