KESATUCO – DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026).
Dua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar yang turut menyampaikan pandangan sekaligus apresiasi atas rampungnya pembahasan kedua raperda tersebut.
Baca Juga: Mudik Idulfitri 2026, Ini Jalur Utama yang Diprediksi Macet
Bupati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menuntaskan pembahasan dua rancangan regulasi penting tersebut.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, fraksi-fraksi serta seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda ini,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan regulasi tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat penting. Hal itu mengingat kejadian kebakaran maupun kondisi darurat lainnya dapat menimbulkan dampak besar bagi masyarakat.
Baca Juga: Permintaan Tenaga Kerja ke Timur Tengah Masih Tinggi, Stella: Persiapan Kandidat Harus Matang
Mulai dari korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi.
Karena itu, diperlukan upaya yang sistematis mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan hingga penyelamatan yang dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya pengelolaan jasa lingkungan hidup. Menurutnya, Kabupaten Sukabumi memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar sehingga harus dikelola secara bijak dan berkelanjutan.
Baca Juga: Pemkot Bandung Perketat Pengawasan, Cosplay Asia Afrika Ikrar Jaga Kenyamanan
Ia mengakui saat ini masih terdapat berbagai tantangan lingkungan seperti degradasi lingkungan, pencemaran serta eksploitasi sumber daya alam yang belum terkendali.
Oleh sebab itu, Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup diharapkan mampu menjadi dasar hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendorong pemanfaatan jasa lingkungan yang berkelanjutan.
“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan manfaat jasa lingkungan bagi generasi sekarang dan yang akan datang, sekaligus meningkatkan kepedulian semua pihak terhadap pelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.
