KESATUCO – Sebanyak 49 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi akan menyambangi masyarakat di berbagai wilayah melalui pelaksanaan Reses Ke-2 Tahun Sidang 2026 yang berlangsung pada 3 hingga 5 Juni mendatang.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di 147 titik reses yang tersebar di 109 desa dan 42 kecamatan. Reses menjadi salah satu agenda konstitusional DPRD dalam menjaring aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah.
Subkoordinator Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi, Irfan Farihin, menjelaskan bahwa setiap anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
Baca Juga: Begini Cara Kecamatan Cibadak Tumbuhkan Minat Baca Sejak Dini
“Melalui reses, anggota DPRD dapat mengetahui secara langsung berbagai kebutuhan masyarakat di daerah pemilihannya. Hasil dari kegiatan tersebut akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan program pembangunan maupun kebijakan daerah,” ujarnya.
Ia menuturkan, keberadaan 147 titik reses menunjukkan komitmen DPRD untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas. Dengan cakupan yang besar, diharapkan semakin banyak aspirasi masyarakat yang dapat dihimpun.
“Kami ingin memastikan bahwa suara masyarakat dari berbagai wilayah dapat didengar dan diperjuangkan. Karena itu, anggota DPRD akan hadir langsung di tengah masyarakat selama pelaksanaan reses berlangsung,” katanya.
Baca Juga: Gedung MUI Diresmikan, Bupati Sukabumi : Jadikan Pusat Syiar Islam
Irfan menambahkan bahwa pembangunan yang berkualitas harus lahir dari kebutuhan masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu, hasil reses menjadi salah satu referensi penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kegiatan ini sebagai ruang menyampaikan berbagai kebutuhan dan harapan terhadap pembangunan daerah. Dengan begitu, pembangunan yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.
