KESATU.CO – BANDUNG, Beragam kejahatan, seperti pencurian, penganiayaan, perampokan, bahkan pelecehan seksual bisa terjadi kapan dan di mana pun.
Tentu saja, sebagai korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor transportasi publik, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) punya jurus agar kans para pelaku kejahatan, khususnya di dalam kereta, terminimalisir sekaligus terantisipasi secara dini.
“Keamanan dan kenyamanan para penumpang merupakan fokus utama kami. Jadi, kami sangat serius menciptakan sebuah lingkungan yang aman dan kondusif, termasuk dalam perjalanan (kereta),” tandas Dicky Eka Priandana, Executive Vice President (EVP) PT KAI(Persero ) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Bagi pihaknya, tutur Dicky Eka Priandana, pelecehan seksual merupakan kasus yang sangat serius. Jika terbukti, tegas dia, pelakunya sangat bisa terjerat sanksi.
“Tidak hanya kami cantumkan dalam black list atau daftar hitam penumpang,” papar Dicky Eka Priandana.
Dicky menjelaskan, sanksi black list yakni penerapan pelarangan bagi masyarakat yang terbukti melakukan aksi pidana, termasuk pelecehan seksual untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta.
Selain black list, tambah Dicky Eka Priandana, karena termasuk tindak pidana, berbagai aksi kejahatan dalam perjalanan, termasuk pelecehan seksual, bisa berupa kurungan penjara.
Demi terantisipasinya kemungkinan terjadinya berbagai aksi kejahatan dalam perjalanan, termasuk pelecehan seksual, pihaknya mengaktifkan dan menyiagakan petugas pengamanan.
Baca Juga: Ini Bukti Bank BJB Serius Geliatkan UMKM: Siapkan KUR, Apa Saja Sektornya?
Para petugas, sahutnya, tidak hanya bersiaga pada area stasiun, tetapi juga dalam setiap perjalanan kereta.
Pihaknya juga, lanjutnya, mengaktifkan Closed Circuit Television (CCTV) pada area-area strategjs, termasuk di dalam kereta.
Selain itu, ujarnya, pihaknya pun mengaktifkan beberapa kanal pelaporan dan Call Center 121 apabila terjadi dugaan tindak pidana termasuk pelecehan seksual.
Pihaknya, tambah Dicky Eka Priandana, mengajak seluruh penumpang agar melapor jika mengalami atau menyaksikan adanya aksi kejahatan seperti pelecehan seksual.
“Jangan khawatir, kami merahasiakan identitas korban, saksi, dan pelapor,” tutup Dicky Eka Priandana. (win/*)
