KESATU.CO – BANDUNG, Sepertinya, industri perbankan segmen Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) harus lebih memperbaiki dan menyempurnakan performa dan kinerja bisnisnya
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan prediksinya, bahwa hingga periode 2024 berakhir, ada lima perbankan berkatagori BPR-BPRS yang mengalami nasib sama dengan 15 BPR-BPRS lainnya yang terlebih dahulu tidak lagi berkiprah karena izin operasionalnys dibekukan OJK.
OJK menyatakan, selama 2024, aktivitas 15 korporasi perbankan katagori BPR-BPRS. Di antara ke-15 bank yang gulung tikar itu, mayoritas adalah BPR konvensional, yakni sebanyak 12 entitas. Dua lainnya yakni BPRS.
Dalam keterangan Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan, terus mengawasi kiprah BPR-BPRS.
Baca Juga: Pasar Otomotif Nasional Lunglai, Penjualan Mobil Baru Lesu, Simak Catatan Gaikindo
Hal itu, jelasnya, menjadi dasar jajarannya untuk mengawasi dan melakukan beberapa cara penyehatan finansial dan tata kelola BPR-BPRS.
Saat ini, kata Dian Ediana Rae mengungkapkan, beberapa BPR-BPRS berpredikat Pengawasan Bank Dalam Penyehatan (PBDP).
Seandainya perbankan berstatus PBDP gagal memperbaiki dan melakukan upaya penyehatan hingga batas akhir yang diberikan OJK, perbankan-perbankan itu bisa bernasib sama dengan 15 perbankan lainnya, yakni pembekuan izin operasional.
Sayangnya, Dian Ediana Rae belum mengungkap berapa entitas BPR-BPRS yang mengalami pembekuan izin operasional.
Walau demikian, tukas Dian Ediana Rae, pihaknya memprediksi bahwa hingga akhir 2024, terdapat lima perbankan yang kemungkinan besar, tidak lagi berkiprah karena izin operasional mereka mengalami pembekuan oleh jajarannya
Ini berarti, Dian Ediana Rae memperkirakan, hingga 2024 berakhir, jumlah perbankan yang tidak lagi beraktivitas sebanyak 20 entitas.
Mantan Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Jabat itu menyatakan banyak tantangan dan dinamika, baik domestik maupun global, yang semestinya bisa ditangani BPR-BPRS.
Tantangan BPR-BPRS lainnya yakni bersifat inernal. Yaitu, terang Dian Ediana Rae, pola pengelolaan yang apik dan tetap mengedepankan serta menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian.
Pasalnya, bangkrut dan berhentinya aktivitas 15 BPR-BPRS selama 2024 itu karena sistem tata kelola yang buruk sehingga berdampak pada kondisi keuangan mereka. (*)
