KESATU.CO, PURWAKARTA – Wacana pelarangan penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia kian menguat seiring dengan meningkatnya kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaannya sebagai media konsumsi narkotika. Usulan tersebut pertama kali disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang mendorong penerapan kebijakan tegas sebagai langkah preventif dalam menanggulangi peredaran narkotika berbasis cair.
Dukungan terhadap usulan tersebut juga datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menilai bahwa vape memiliki potensi risiko signifikan apabila tidak diatur secara ketat. Ia menekankan bahwa ketidaktegasan regulasi berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan yang lebih luas.
Baca Juga: Refleksi Kepemimpinan dalam Peringatan HUT ke-385 Kabupaten Bandung
Secara empiris, indikasi penyalahgunaan vape mulai terlihat melalui pemanfaatannya sebagai sarana konsumsi zat berbahaya seperti etomidate yang telah dimodifikasi dalam bentuk cair. Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran fungsi perangkat vape sekaligus mencerminkan adaptivitas modus operandi dalam peredaran narkotika yang semakin kompleks dan sulit dideteksi.
Menanggapi perkembangan tersebut, Sekretaris Umum HMI Cabang Purwakarta, Abdurrohman Nawawi, menekankan urgensi penguatan kerangka regulasi melalui integrasi pelarangan vape ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Menurutnya, persoalan ini tidak lagi dapat diposisikan semata sebagai isu kesehatan masyarakat, melainkan telah berkembang menjadi bagian dari dinamika penyalahgunaan narkotika yang bersifat sistemik.
Baca Juga: OJK: Fondasi Ekonomi Jabar Kuat, Tapi Inflasi Jadi Alarm
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan kebijakan yang tidak hanya berfokus pada zat terlarang, tetapi juga mencakup instrumen atau alat konsumsi. Dalam perspektif tersebut, pembatasan terhadap perangkat seperti vape dinilai dapat memberikan dampak signifikan dalam menekan tingkat penyalahgunaan, dengan cara mempersempit akses serta mengurangi fleksibilitas modus konsumsi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembentukan regulasi yang tegas merupakan manifestasi tanggung jawab negara dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin terselubung dalam berbagai bentuk. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah dan lembaga legislatif dinilai krusial dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif, adaptif, dan berbasis bukti.
Dengan demikian, pelarangan vape melalui payung hukum yang kuat dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sekaligus memperkuat sistem perlindungan terhadap keberlanjutan kualitas sumber daya manusia nasional. ***
