KESATU.CO – BANDUNG, Seiring dengan perkembangan teknologi selama beberapa waktunterakjir, cukup banyakperistiwa yang terekam dan akhirnya menjadi viral pada media sosial.
Yang terbaru, unggahan video pada akun Inatagram @indozone.id dan @bandung memperlihatkan dua remaja yang nyaris tersambar Serayu (Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen) saat berduaan di Jembatan Cisomang.
Tentu saja, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) mengomentari hal tersebut.
Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Ayep Hanapi, menyesalkan adanya dua remaja yang naris tersambar kereta saat mereka beraktivitas di Jembatan Cisomamg.
“Kami kembal mengingatkan dan mewanti-wanti masyarakat supaya tidak beraktivitas, apa oun bentuknya, pada area sekitar jalur kereta. Selain mengganggu perjalanan kereta, hal itu sangat berbahaya,” tandas Ayep Hanapi.
Apa pun aktivitasnya, lanjut Ayep Hanapi, tidak hanya berbahaya dan mengganggu perjalanan kereta. Namin, tegas dia, hal itu melanggar peraturan dan undang undang.
Baca Juga: Obati Kerinduan Warga , Kantin Pempek Lemah Abang ini Jadi RUjukan Orang-Orang Penyuka Kuliner
Yakni, kata Ayep Hanapi, melanggar Pasal 199 Undang Undang (UU) 23/2007. Tentu saja, sahut Ayep Hanapi, ada sanksi bagi para pelanggar.
Berdasarkan Pasal 181 ayat (1) UU 23/2007, bentuk sanksinya yakni pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal bernilai Rp15 juta.
Penetapan sanksi bagi pelanggar regulasi perkeretaan, tambah Ayep Hanapi, yaitu tercantum dalam Pasal 167 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Bentuknya, penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta,” jelas Ayep Hanapi.
Hingga kini, imbuh Ayep Hanapi, pihaknya senantiasa berupaya meminimalisir terjadinya berbagai pelanggaran perkeretaan.
Misalnya, bekerja sama dengan berbagai pihak. Antara lain, sebutndia, aparat kewilayahan, kepolisian, termasuk komunitas.
“Kami pun terus menyosialisasikan keselamatan perjalanan kereta, semisal pemasangan spanduk dan sebagainya. Termasuk, bersiaga pada titik-titik rawan serta berpatroli secara rutin,” apapr Ayet Hanapi. (*)
