KESATU.CO – BANDUNG, Aksi kejahatan bisa terjadi pada berbagai sektor, tidak terkecuali industri jasa keuangan. Satu di antaranya, berupa scam.
Terbukti, ulah para pelaku scam menyebabkan banyak para korban menderita. Tidak tanggung-tanggung, kerugian masyarakat akibat scam bernilai ratusan miliar rupiah.
Dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, kepada media, Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan, berdasarkan pelaporan kepada Indonesia Anti Scam Center (IASC), pada 22 November 2025-9 Februari 2025, aksi Scam menyebabkan kerugian finansial masyarakat yang sangat luar biasa.
” Nilai kerugian masyarakat akibat scam yakni Rp700,2 miliar. Nominal yang kami blokir yakni Rp106,8 miliar,” tandas Kiki, sapaan akrab Frederica Widyasari Dewi.
Selama periode 22 November 2024-9 Februari 2025, lanjutnya, IASC menerima sebanyak 42.257 pelaporan scam. Sebanyak 40.936 pelaporan, tuturnya, terdiversifikasi.
Kiki meneruskan, aksi Scam berkaitan dengan rekening. Ada sebanyak 70.390 nomor rekening, ujarnya, yang terindikasi berkaitan dengan scam.
“Sebanyak 19.980 nomor rekening di antaranya kami blokir,” sahutnya.
Kiki menambahkan, dalam kurun waktu satu tahun, yakni 1 Januari 2024-31 Januari 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima sebanyak 16.610 pengaduan entitas keuangan ilegal.
Baca Juga: BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun di Tahun 2024, Bongkar Rahasianya di Sini
Financial Technology Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal tetap dominan. Jumlah pengaduan pinjol pada periode tersebut yaitu 15.477 pengaduan. Sisanya, sebanyak 1.133 pengaduan, imbuh Kiki, mengenai investasi ilegal.
Masih pada periode 1 Januari 2024–31 Januari 2025, beber Kiki, pihaknya menindak ratusan pelaku Industri Jasa Keuangan (IJK).
Bentuknya, ujar dia, menerbitkan 20 instruksi kepada ,18 Pelaku Usaha Jasa Keuangan ,(PUJK). Lalu, sebanyak ,315 surat teguran bagi 201 PUJK
“Ada juga sanksi denda yang harus dipatuhi 81 PUJK,” ucap Frederica Widyasari Dewi.
Pada periode yang sama, imbuhnya, sebanyak 221 PUJK membayarkan dana bernilai Rp214,5 miliar yang berupa kerugian konsumen berdasarkan 1.662 pengaduan. (win /*)
