KESATUCO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Ketiga regulasi tersebut mencakup Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sukabumi Asep Japar saat menyampaikan pendapat pemerintah daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang DPRD, Senin (22/6/2026).
Baca Juga: Dulu Rusak dan Berlubang, Kini Jalan Perumahan Dian Anyar Purwakarta Sudah Mulus Diaspal!
Menurut Bupati, ketiga Raperda tersebut memiliki posisi penting sebagai instrumen hukum yang akan memperkuat tata kelola pemerintahan, perlindungan sosial, hingga pembangunan lingkungan permukiman yang lebih layak bagi masyarakat.
Untuk Raperda tentang Desa, Asep Japar menilai regulasi tersebut diperlukan sebagai payung hukum yang mampu mengintegrasikan berbagai aturan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan adanya regulasi yang lebih harmonis, diharapkan tercipta kepastian hukum sekaligus mendorong efektivitas pembangunan hingga tingkat desa.
“Raperda ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih merata hingga ke tingkat desa serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Berizin IPAL, Om Zein Tutup Sementara Tempat Pemotongan Ayam di Simpang Purwakarta
Selain itu, Pemkab Sukabumi juga memberikan perhatian serius terhadap Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak perempuan, mendorong kesetaraan gender, serta menekan berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Bupati menegaskan bahwa perempuan harus mendapatkan akses dan kesempatan yang sama dalam berbagai sektor pembangunan. Karena itu, kehadiran regulasi yang secara khusus mengatur pemberdayaan dan perlindungan perempuan menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.
Sementara itu, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh diproyeksikan menjadi landasan hukum dalam mempercepat penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan data pemerintah daerah, hingga tahun 2025 penanganan kawasan kumuh telah mencapai 382,08 hektare atau sekitar 56,8 persen dari total kawasan yang teridentifikasi. Namun demikian, masih terdapat sekitar 300 hektare kawasan yang memerlukan penanganan lanjutan.
“Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat sekaligus mempercepat pengurangan kawasan kumuh,” kata Asep.
Bupati berharap proses pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menyatakan seluruh Raperda yang telah disampaikan akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
“Hari ini Bupati telah menyampaikan pendapat terhadap Raperda mengenai kawasan permukiman kumuh, pemberdayaan dan pelindungan perempuan, serta Raperda tentang desa. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD,” ujarnya.
Yudha menegaskan, DPRD berharap seluruh regulasi yang tengah dibahas dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat perlindungan hukum, serta menjadi instrumen untuk mendorong kemajuan Kabupaten Sukabumi di masa mendatang.
