KESATU.CO – BANDUNG, Maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta menunjukkan bahwa kedisiplinan pengendara saat berlalu lintas, terutama tatkala melintasi perlintasan sebidang masih minim.
Karena itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) terus berupaya meminimalisir terjadinya kecelakaan, khususnya pada perlintasan sebidang.
Satu di antara sekian banyaknya upaya tersebut yaitu menutup perlintasan sebidang liar, seperti yang dilakukan PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, mengungkapkan, penutupan perlintasan sebidang liat merupakan upaya jajarannya mencegah dan meminimalisir kecelakaan.
Teknisnya, jelas Ayep Hanapi, pihaknya bekerja sama dengan stakeholder. “Yaitu DJKA (Direktorat Jenderal Perkeretaapian) Kemenhub (Kementerian Perhubungan), pemerintah daerah,aparat kewilayahan, dan lainnya,” papar Ayep Hanapi.
Mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon ini melanjutkan, pada periode Januari-September 2024, di wilayah kerjanya, pihaknya menyuntik mati 25 pintu perlintasan sebidang liar.
Ke-25 pintu perlintasan sebidang liar yang mengalami penutupan itu, dua di antaranya berlangsung pada Jumat (6//9/2024). Lokasinya, kata Ayep Hanapi, petak jalan antara Stasiun Cimekar-Stasiun Rancaekek, Kampung Babakan Raja Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, dan petak jalan antara Ciganea-Purwakarta.
Seiring dengan penutupan pada kedua titik itu, jumlah pintu perlintasan sebidang liar yang mengalami penutupan di Kabupaten Bandung dan Purwakarta, masing-masing menjadi tiga titik.
Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, DPRD Jabar Umumkan Pembentukan Fraksi-Fraksi Masa Jabatan 2024-2029
Titik-titik lainnya, sebut Ayep Hanapi, yakni sebanyak enam lokasi di Kabupaten Garut .
Lalu, lanjut Ayep Hanapi, di Kabupaten Ciamis sebanyak tiga titik. Selanjutnya, di Kabupaten Sukabumi sebanyak enam titik.
“Empat titik berikutnya di Kota-Kabupaten Tasikmalaya,” tutur Ayep Hanapi.
Ayep Hanapi mengemukakan, sebelum penutupan, bersama para stakeholder, termasuk aparat kewilayahan, pihaknya menyosialisasikannya kepada masyarakat.
Dasar penutupan perlintasan-perlintasan sebidang ilegal itu, tukasnya, yakni Undang Undang 23/2007. Pelaksana penutupan perlintasan sebidang liar adalah pemerintah daerah.
Secara total, di wilayah kerjanya, ucap Ayep Hanapi, terdapat 420 titik perlintasan. Terdiri atas 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang.
Khusus perlintasan sebidang, kata Ayep Hanapi, sebanyak 225 titik merupakan perlintasan tidak dijaga petugas. Sisanya, 132 titik berstatus perlintasan dijaga petugas, baik oleh PT KAI (Persero), pemerintah daerah, maupun secara swadaya.
“Nah, soal perlintasan tidak sebidang, meliputi 39 titik flyover dan 24 titik underpass,” sebut Ayep Hanapi.
Bicara soal kecelakaan, Ayep Hanapi menambahkan, selama sembilan bulan terakhir tahun ini, terjadi 16 kasus kecelakaan pada perlintasan sebidang.
Belasan kasus kecelakaan pada perlintasan sebidang itu menyebabkan delapan orang tewas. Seorang luka parah dan dua orang luka ringan.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama yang yang tinggal di sekitar jalur kereta agar tidak membuat perlintasan ilegal karena membahayakan keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta,” tutup Ayep Hanapi. (*)
