KESATU.CO – BANDUNG – Demi terciptanya sistem keuangan yang sehat, bermanfaat, dan tidak merugikan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan banyak regulasi bagi industri jasa keuangan (IJK).
Satu di antara regulasi-regulasi itu berkenaan dengan Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alais pinjaman online (pinjol).
Seperti IJK-IJK lainnya, OJK pun menerbitkan ketentuan-ketentuan bagi seluruh entitas pinjol. Antara lain, batas minimum ekuitas atau permodalan.
Lalu, bagaimana sikap OJK apabila ada entitas pinjol yang tidak memenuhi ketentuan tersebut? Tentu saja, sikap tegas ditunjukkan OJK.
Buktinya, beberapa waktu lalu, secara tegas, OJK menyudahi aktivitas sebuah entitas pinjol, yakni Investree.
Dalam keterangannya, OJK menyatakan, pembekuan izin operasional Investree yang dikelola PT Investree Radhika Jaya, karena entitas itu tidak mampu memenuhi kriteria dan ketentuan minimum ekuitas.
Baca Juga: Mau Pelesiran ke Yogyakarta atau Solo? Jangan Risaukan Tiket, KAI Tambah Armada Lodaya
Selain Investree, terungkap, ada tiga entitas pinjol lainnya yang juga kiprahnya berakhir. Penyebabnya sama seperti Investree, yaitu tidak memenuhi syarat batas minimum ekuitas.
Keempat entitas pinjol lainnya yang izin operasionalnya dibekukan OJK, yakni TaniFund. Pinjol yang dinaungi PT Tani Fund Madani Indonesia ini kiprahnya berakhir pada 3 Mei 2024 setelah terbitnya Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D/06/2024, OJK
Lalu, Jembatan Emas. Karena belum bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta pemenuhan jumlah direksi sehingga entitas itu mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi), OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.06/2024.
Berdasarkan surat itu, pada 3 Juli 2024, izin operasional PT Akur Dana Abadi, korporasi yang menaungi Jembatan Emas harus menyetop aktivitasnya sebagai Fintech P2P Lending.
Pinjol berikutnya yang izin operasionalnya dibekukan OJK yaitu Dhanapala.
Pinjol yang dinaungi PT Semangat Gotong Royong itu harus menerima kenyataan pahit setelah OJK menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024, OJK.
Terbitnya SK Dewan Komisioner OJK itu menghentikan aktivitas Dharmapala sejak 5 Juli 2024.
Penyebabnya sama dengan Jembatan Emas. Yaitu mengajukan permohonan kepada OJK tentang pengembalian izin usaha Penyelenggara LPBBTI.
Alasan pengajuan itu untuk sentralisasi atau pemusatan aktivitas LPBBTI oleh single entitas. Ternyata, korporasi yang menaungi Dharmapala punya dua entitas yang roda bisnisnya kembar, yakni LPBBTI. (*)
