KESATU.CO – BANDUNG, Hingga kini, meski pemerintah terus berupaya keras memerangi berbagai kegiatan keuangan ilegal, tidak tertutup kemungkinan, aktivitas ilegal itu masih terjadi.
Agar para pelaku keuangan ilegal jera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasannya. Di antaranya, memblokir akses beragam entitas keuangan abal-abal.
Kepada media, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan, selama hampir tujuh tahun terakhir, yakni periode 2017-Agustus 2024, pihaknya menamatkan riwayat 10.890 entitas keuangan ilegal.
“Pemblokiran terbanyak adalah Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal, yakni 9.180 entitas,” tandas Friderica Widyasari Dewi.
Pemblokiran lainnya, ucapnya, yaitu investasi dan gadai ilegal. Masing-masing sebanyak 1.459 entitas dan 251 entitas.
Sedangkan pada periode Januari-Agustus 2024, lanjut Friderica Widyasari Dewi, pihaknya memblokir 2.741 entitas ilegal.
Juaranya, sahut dia, yakni aktivitas pinjol ilegal sebanyak 2.500 entitas. Selebihnya, tukas dia, merupakan investasi ilegal, yaitu sebanyak 241 entitas.
Friderica Widyasari Dewi mengimbuhkan, pada Januari-Agustus 2024, pihaknya menerima sebanyak 11.712 pengaduan yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal.
Friderica Widyasari Dewi menyatakan, aktivitas pinjol ilegal tetap menjadi jawaranya. “Jumlah pengaduan pinjol ilegal yang kami terima sebanyak 11.091 pengaduan,” kata Friderica Widyasari Dewi.
Baca Juga: Jurus TAM Perkokoh Pasar SUV, Aspalkan The New Toyota Fortuner, Harganya? Siapkan Cuan Segini
Sisanya, lanjut dia, adalah berkenaan dengan investasi ilegal. Jumlahnya, tutur Friderica Widyasari Dewi, yakni 621 pengaduan.
Friderica Widyasari Dewi meneruskan, selama Januari-Agustus 2024 pun, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima informasi berkaitan dengan adanya 228 rekening bank yang terindikasi terlibat aktivitas keuangan ilegal.
Tentu saja, sambungnya, , Satgas PASTI memibta OJK supaya menginstruksikan perbankan agar segera memblokir rekening-rekening yang dugaannya berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal.
Tidak hanya rekening bank, ungkapnya, Satgas PASTI punya menemukan nomor-nomor Whats App yang dugaannya digunakan debt collector pinjol.
Dugaannya, melalui nomor-nomor WhatsApp itu oknum debt collector pinjol ilegal itu menagih para peminjam melalui cara-cara yang sangat tidak etis.
“Misalnya, disertai intimidasi, pengancaman, dan lainnya. Karena itu, Satgas PASTI meminta Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) supaya segera memblokir 995 nomor kontak,” tutupnya. (*)
