KESATU.CO, BANDUNG, – Selama beberapa waktu terakhir, performa dan kinerja Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR-BPRS) menjadi sorotan.
Pasalnya, hingga 2024, kiprah sebanyak 15 entitas BPR-BPRS terhenti karena izin operasional mereka dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dasar pembekuan izin operasional oleh OJK karena, kondisi keuangan dan tata kelola ke-15 BPR-BPRS tersebut negatif
Meski demikian, performa dan kinerja BPR-BPRS, khususnya di wilayah Jabat, masih menunjukkan pergerakan positif.
Inmasyah, Kepala OJK Jabat, mengemukakan, ada indikator yang mencerminkan performa dan kinerja BPR-BPRS di Tatar Pasundan tetap positif. Antara lain, kata Imansyah, tercermin pada nominal penyaluran kredit atau pembiayaannya.
“Secara kumulatif, hingga Agustus 2024, nilai penyaluran kredit oleh BPR konvensional pada posisi Rp17,59 triliun,” jelas Imansyah pada pemaparan kinerja industri keuangan Jabar di kawasan Jalan Ciliwung Bandung.
Baca Juga: STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN JAWA BARAT TERJAGA DI TENGAH TREN PELONGGARAN KEBIJAKAN MONETER
Nominal kredit BPR tersebut, lanjutnya, secara tahunan, bertambah 5,74 persen.
Masifnya penyaluran kredit BPR itu disertai perkembangan rasio Non-Performing Loan (NPL).ya g menunjukkan pergerakan positif.
“Pada Agustus 2023, rasio NPL BPR berlevel 13,53 persen. Posisi NPL BPR periode Agustus 2024 yaitu 12,99 persen,” ujar Imansyah
Sedangkan pembiayaan oleh BPRS pada hingga Agustus 2024, kata Imansyah, bernilai Rp5,91 triliun, melebihi realisasi Agustus 2023, yang angkanya Rp5,39 triliun.
Berbeda dengan BPR konvensional, sambung Imansyah, rasio Non-Performing Finance (NPF) BPRS justru lebih buruk.
Periode Agustus 2023, sebut Imansyah, rasio NPF BPRS pada level 5.9 persen. Akan tetapi, pada Agustus 2024, rasio NPF BPRS bertambah menjadi 9,57 persen.
Secara kumulatif, sahut Imansyah, rasio NPL-NPF kredit atau pembiayaan BPR-BPRS periode Agustus 2024 pada posisi 12,13 persen. Posisi itu, tukas Imansyah, tidak lebih baik daripada Agustus 2023, yakni 11,66 persen.
“Itu terjadi karena piutang BPR-BPRS yang tidak terbayarkan para debiturnya pada Agustus 2024 bertambah Rp280 miliar atàu menjadi Rp2,85 triliun,” paparnya.
Karena itu, ucap Imansyah, perlu berbagai upaya yang lebih efektif agar rasio NPL-NPF sektor BPR-BPRS bisa lebih baik lagi pada masa-masa mendatang (*)
