KESATU.CO – BANDUNG, Berbisnis perbankan bukan perkara mudah. Banyak persyaratan yang harus terpenuhi agar sebuah perbankan tidak hanya tetap eksis, tetapi juga terus menorehkan kinerja gemilang sehingga turut menggerakkan ekonomi.
Ada bukti yang menunjukkan tidak mudahnya berbisnis perbankan. Hampir selama dua dekade terakhir, riwayat dan kiprah ratusan perbankan di Indonesia tamat.
Dalam Rapat Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), terungkap, berdasarkan catatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), selama 19 tahun terakhir, yakni periode 2005-September 2024, aktivitas 137 perbankan berakhir.
LPS menyatakan, mayoritas perbankan yang petualangannya pada industri keuangan di Indonesia itu yakni Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, mengatakan, jumlah BPR yang izin operasionalnya mengalami pembekuan sehingga aktivitasnya berhenti sebanyak 123 entitas.
“Sebanyak 13 entitas berikutnya adalah BPR Syariah. Satu lainnya adalah perbankan umum,” tandas Purbaya Yudhi Sadewa.
Baca Juga: KAI Layani Ratusan Juta Penumpang Kereta Bersubsidi, Commuter Line Terfavorit, Berapa Jumlahnya?
Khusus tahun ini, kata Purbaya Yudhi Sadewa, pada Januari-September 2024, pihaknya mencatat, ada 15 BPR-BPRS yang mengalami pembekuan izin operasional oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada sisi lain, lanjut dia, saat ini, pihaknya melakukan proses likuidasi 17 entitas BPR-BPRS,
Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, pada Mei 2024, bersama OJK, pihaknya berhasil menyehatkan kondisi finansial satu BPR di Kabupaten Indramayu, yang sempat berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR).
“Sejak itu (Mei 2024) BPR tersebut (Indramayu) kembali beraktivitas. Keberhasilan itu berkat kerja sama apik dengan OJK,” ujarnya.
Masih tahun ini, imbuhnya, pihaknya menuntaskan proses likuidasi PT BPR Pasar Umum dan PT BPR Persada Guna.
Dia mengklaim, proses likuidasi kedua BPR tersebut bergulir efisien karena secara rata-rata, berlangsung cukup singkat, yakni 15 bulan.
Efesiensi juga, tambah Purbaya Yudhi Sadewa, juga pihaknya terapkan pada pembayaran klaim nasabah perbankan yang mengalami pembekuan izin operasional, yakni rata-rata lima hari kerja. (win)
