KESATU.CO – BANDUNG, Perkembangan ekonomi yang masih dalam kondisi ketidakpastian bisa melemahkan daya beli masyarakat. Karenanya, tidak heran, banyak masyarakat yang akhirnya memilih opsi instant untuk memperoleh dana agar berbagai kebutuhannya terpenuhi.
Hadirnya banyak entitas Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) menjadi pilihan banyak masyarakat untuk mengajukan pembiayaan.
Seperti apa perkembangannya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan, nilai utang masyarakat kepada pinjol bertambah besar nilainya.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, mengungkapkan, nominal pembiayaan yang disalurkan pinjol pada September 2024, totalnya pada posisi Rp74,48 triliun.
“Nominal pembiayaan yang disalurkan pinjol itu bertambah 33,73 persen secara tahunan,” tandas Agusman.
Nilai pembiayaan pinjol periode September 2024 itu pun, lanjutnya, lebih banyak 35,62 persen daripada bulan sebelum atau Agustus 2024.
Meski utang kepada pinjol bertambah, sambung Agusman, kesadaran masyarakat untuk mengembalikan dana pembiayaan itu masih sangat positif.
Itu tercermin pada rasio Tingkat Wan-Prestasi 90 hari (TWP 90) yang posisinya pada leve 2,28 persen.
Baca Juga: Aktifkan One Stop EV Charging Station di Bandung, PLN Geber Terbentuknya Ekosistem Kendaraan Listrik
Pada sisi lain, Agusman mengatakan, hingga Oktober 2024, ada belasan entitas pinjol yang belum memenuhi kewajibannya berkaitan dengan syarat ekuitas minimum bernilai Rp7,5 miliar, yang berlaku 4 Juli 2024.
“Ada 14 entitas pinjol yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum Rp7,5 miliar, ” tuturnya.
Lima di antara 14 entitas pinjol itu, ujarnya, yang kondisinya berasa dalam proses analisis permohonan untuk penambahan modal disetor..
Berkenaan dengan itu, sahutnya, pihaknya melakukan upaya2 action plan bagi entitas-entitas pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum tersebut.
Bentuknya, sebut Agusman, antara lain, penambahan modal oleh PSP (Pemegang Saham Pengendali). Bisa juga, sambung dia, berupa pemerkuatan modal yang bersumber pada investor, melalui pola the new strategic.
Opsi lainnya, tambah Agusman, bisa berupa pengembalian izin usaha.
Soal pinjol abal-abal alias ilegal, Friderica Widyasari Dewi,Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menambahkan, periode Januari-28 Oktober 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyudahi kiprah 2.800 entitas pinjol ilegal.
Tidak itu saja, imbuh Friderica Widyasari Dewi, selama periode itu, ada 995 nomor kontak debt collector yang pihaknya ajukan untuk diblokir.
Pengajuan pemblokiran itu, jelasnya, karena adanya indikasi para debt collector yang menggunakan nomor kontak itu melakukan berbagai cara ilegal saat penagihan. Misalnya berupa intimidasi dan sebagainya. (*)
