KESATU.CO, PURWAKARTA – Jajaran Polres Purwakarta sedikitnya menyita 420 botol minuman keras oplosan tanpa merek dan 82 lainnya dikemas dalam botol merek tertentu.
Minuman yang dirazia Polres Purwakarta karena dijual secara ilegal dan tidak memiliki izin produksi maupun izin edar di beberapa toko di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kepada awak media. Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, operasi ini dilakukan dalam beberapa gelombang secara berturut untuk menciptakan wilayah Kabupaten Purwakarta yang aman dan kondusif.
Baca Juga: Bukti Ketangguhan Bank Nasional Kelas Dunia, BRI Borong 15 Penghargaan Internasional 2025
“Kami selama ini rutin melakukan razia minuman keras. Dengan kegiatan ini diharapkan peredaran miras ilegal dan oplosan di Kabupaten Purwakarta dapat ditekan,” kata dia.
Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan mereka. Ia juga mengingatkan bahwa miras oplosan sangat berbahaya bagi kesehatan.
Baca Juga: Dalam Hari Bhayangkara, Kapolres Sukabumi Tegaskan Komitmen Polri
“Minuman keras oplosan mengandung zat berbahaya yang bisa menyebabkan kerusakan organ tubuh bahkan kematian. Kami tidak akan berhenti sampai peredaran miras ini benar-benar terhenti,” katanya.
Operasi penertiban penjualan minuman keras ilegal maupun oplosan, kata sia, akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan yang tidak memiliki standar kesehatan.
Baca Juga: Sampaikan Sambutan Presiden Prabowo Subianto, Bupati Purwakarta Om Zein Pimpin HUT Bhayangkara ke 79
“Kegiatan serupa akan terus kami rutinkan. Secara tidak langsung kegiatan seperti ini bisa mengurangi tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan situasi Purwakarta tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. ***
