KESATU.CO – Polemik kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung/Bandung Zoo kembali mencuat setelah Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Indonesia Jawa Barat–Banten menyampaikan temuan terbaru terkait status tanah yang selama ini digunakan untuk pengelolaan satwa.
Organisasi ini menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hanya memiliki sertifikat hak pakai, bukan sebagai pemilik sah lahan.
Rizal, perwakilan Gema PS, mengungkapkan bahwa pihaknya terpanggil untuk mengklarifikasi status hukum lahan tersebut setelah melihat perdebatan berkepanjangan antara Pemkot dan pengelola kebun binatang. “Saya selidiki, apakah betul Pemkot itu pemilik lahan? Ternyata, Pemkot hanya mempunyai sertifikat hak pakai yang diterbitkan pada 7 Februari 2025,” ujarnya, Kamis (14/08/2025).
Menurutnya, hak pakai berbeda dengan hak milik. Pemegang hak pakai hanya berwenang mengelola lahan, seperti halnya Perhutani mengelola tanah milik kehutanan. “Pemkot tidak punya hak kepemilikan. Pemilik tanah masih tetap kehutanan,” tegas Rizal.
Hasil Telaah BPKH: Area Penggunaan Lain (APL)
Berdasarkan hasil kajian Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta pada 22 Januari 2025, area eksitu Kebun Binatang Bandung yang luasnya sekitar 11,75 hektare masuk dalam kategori Area Penggunaan Lain (APL). Artinya, lahan tersebut belum memiliki legalitas kepemilikan yang pasti dan statusnya masih kosong dalam peta kawasan hutan.
“Dalam analisis BPKH jelas disebutkan, lahan ini berada di APL. Secara hukum, pihak yang paling berhak mengajukan pengelolaan adalah Margasatwa, karena mereka sudah eksis sejak 1933,” jelas Rizal.
Yayasan Margasatwa Tamansari memang memiliki sejarah panjang. Didirikan pada 1933, yayasan ini berubah bentuk pada 1957 menjadi Yayasan Taman Margasatwa Tamansari atas prakarsa tokoh budaya Sunda, Raden Ema Bratakoesoemah. “Raden Ema ini tokoh penting yang banyak berbuat untuk bangsa, sekaligus pelestari budaya Sunda. Lahan ini adalah lahan orang Sunda,” ujar Rizal.
Pemkot Bandung Digugat Menjelaskan Dasar Hukum Hak Pakai
Gema PS telah melayangkan surat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. Surat tersebut meminta penjelasan atas dasar hukum penerbitan sertifikat hak pakai dengan nomor 10.15.000.11777.0 atas nama Pemkot Bandung.
“Kami ingin tahu, apa landasan hukumnya BPN mengeluarkan sertifikat hak pakai ini. Karena kalau merujuk pada data BPKH, lahan ini berstatus APL dan bukan milik Pemkot,” kata Rizal.
Ia menegaskan, BPN berwenang mengeluarkan sertifikat dengan berbagai jenis hak, tetapi tetap harus sesuai dengan peruntukan dan status tanah yang berlaku. “Kalau tanahnya APL, harus jelas siapa pemiliknya. Jangan sampai sertifikat hak pakai malah menimbulkan konflik baru,” tambahnya.
Konflik Panjang yang Belum Usai
Polemik lahan Kebun Binatang Bandung bukanlah isu baru. Selama bertahun-tahun, tarik-menarik kepemilikan dan pengelolaan telah memicu konflik antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, yayasan pengelola, dan pihak-pihak lain yang mengklaim hak atas tanah tersebut.
Status APL yang belum memiliki legalitas kepemilikan justru menjadi celah yang memicu tumpang tindih klaim. Dalam perspektif Gema PS, penyelesaian masalah ini harus berpijak pada data dan kajian resmi dari lembaga berwenang seperti BPKH, bukan semata pada klaim administratif.
Mengapa Margasatwa Dianggap Pihak Paling Berhak
Menurut Rizal, keberadaan Yayasan Margasatwa Tamansari yang telah mengelola lahan sejak era kolonial menjadi faktor penting dalam menentukan prioritas pengelolaan. Yayasan ini bukan hanya sekadar pengelola, tetapi juga bagian dari sejarah budaya dan konservasi di Bandung.
“Sejak 1933, mereka telah mengurus satwa dan menjaga kawasan ini. Jadi wajar jika dalam status APL, mereka yang lebih layak mengajukan pengelolaan dibanding pihak lain yang baru masuk belakangan,” ujarnya.
Selain itu, hubungan historis dengan tokoh budaya Sunda seperti Raden Ema Bratakoesoemah memperkuat legitimasi moral yayasan. “Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal warisan budaya dan sejarah orang Sunda,” tegas Rizal.
Seruan Penyelesaian Transparan
Gema PS mendesak semua pihak untuk menahan diri dari langkah-langkah sepihak yang berpotensi memperkeruh keadaan. Penyelesaian polemik lahan harus melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga kehutanan, BPN, serta pihak pengelola yang memiliki rekam jejak panjang.
“Kalau dibiarkan berlarut-larut, yang dirugikan bukan hanya lembaga pengelola atau Pemkot, tapi juga satwa, karyawan, dan masyarakat Bandung yang mencintai kebun binatang ini,” kata Rizal.
Ia juga mengingatkan bahwa status lahan yang jelas dan sah secara hukum akan menjadi dasar kokoh bagi pengembangan Kebun Binatang Bandung di masa depan. “Kalau masalah kepemilikan tidak tuntas, akan terus muncul konflik baru yang menghambat kemajuan,” tutupnya.
