KESATUCO – Pemerintah Kota Sukabumi kini tak bisa lagi sembarangan melantik pejabat. Mekanisme pelantikan mengalami perubahan signifikan pasca-Oktober 2024, menyusul diterapkannya sistem baru dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin, mengatakan bahwa pelantikan pejabat saat ini harus melewati tahapan lebih ketat, termasuk penilaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dulu cukup dari Baperjakat, masuk ke Wali Kota, langsung bisa dilantik. Sekarang, tidak bisa seperti itu lagi. Harus ada asesmen dari BKN,” ujar Didin usai pelantikan 12 pejabat eselon II dan 9 pejabat fungsional di Balai Kota Sukabumi, belum lama ini
Baca Juga: 479 PPPK Dilantik, Bupati Purwakarta Minta Agar Totalitas Memberikan Pelayanan Publik
Menurut Didin, setelah tim Baperjakat memberikan rekomendasi, Wali Kota wajib mengajukan usulan ke BKN. Lembaga tersebut akan menilai apakah usulan tersebut sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.
“Kalau disetujui, BKN akan mengeluarkan rekomendasi pelantikan. Tapi proses tidak berhenti di situ,” jelasnya.
Didin menjelaskan, setelah mendapat lampu hijau dari BKN, proses masih harus berlanjut ke tingkat provinsi dan nasional. Usulan pelantikan harus mendapatkan izin dari Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Gubernur Jabar KDM Hadiri Rakor Antikorupsi Tekad Wujudkan Pemerintahan Bersih Sambut Indonesia Emas
“Izin dari Gubernur saja bisa memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Di Kemendagri bahkan bisa sampai 12 hari. Dan surat persetujuan ditandatangani langsung oleh Pak Tito Karnavian,” tambahnya.
Pelantikan yang digelar di Balai Kota mencakup berbagai level jabatan, mulai dari eselon II, III, IV, hingga fungsional.
“Kalau disebut besar-besaran, itu karena mencakup semua level. Ada yang sudah dilantik, ada yang sedang proses,” terang Didin.
Baca Juga: Sasar 2 Kecamatan, Satpol PP Tertibkan 5 PKL dan Bangunan Liar
Ia memastikan bahwa 12 pejabat eselon II dan 9 pejabat fungsional yang dilantik telah melalui seluruh proses sesuai ketentuan. Sementara itu, untuk posisi eselon II yang masih kosong, Pemkot berencana menggelar open bidding atau seleksi terbuka.
Didin juga menegaskan bahwa proses mutasi dan promosi jabatan kini sepenuhnya berdasarkan sistem merit. Tidak ada lagi promosi berdasarkan kedekatan atau titipan.
“BKN hadir untuk menjamin semua proses berjalan profesional. Kalau ada nama yang tidak sesuai dengan rekomendasi BKN, otomatis akan digugurkan,” katanya tegas.
BKPSDM juga membuka ruang klarifikasi bagi ASN yang merasa dirugikan oleh proses pelantikan.
Baca Juga: Erwin: Tidak Boleh Ada Warga Kota Bandung yang Tak Dilayani Rumah Sakit!
“Kami jaga keterbukaan informasi dalam setiap tahapan. ASN harus percaya bahwa proses ini objektif dan transparan,” ujarnya.
Didin mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi agar tidak hanya berharap pada rotasi jabatan.
“Sekarang semua berbasis kualifikasi, kompetensi, dan integritas. Tidak ada lagi pendekatan nonprosedural. Fokuslah pada peningkatan kinerja dan profesionalisme,” tutupnya.
