KESATU.CO – Pernahkah warga hendak bertemu pejabat daerah, lalu prosedurnya terasa seperti memasuki lorong istana? Harus bersurat. Menunggu disposisi. Menghubungi ajudan. Dialihkan ke staf. Dijawab, ‘nanti kami kabari’. Setelah itu senyap. Jika pun akhirnya dapat jadwal, waktunya bisa bergeser karena ‘agenda pimpinan padat’. Pertanyaannya sederhana, sejak kapan bertemu pejabat publik menjadi kemewahan?
Kita perlu adil. Pejabat teras Pemerintah Daerah, contoh, memang memiliki agenda padat dan tanggung jawab besar. Sekretaris daerah provinsi, misalnya, berada pada level Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I.b. Kepala dinas, kepala badan, asisten sekda, dan staf ahli juga berada dalam lingkar pengambilan keputusan strategis daerah. Tetapi setinggi apa pun jabatan itu, ia tetap jabatan publik, bukan takhta privat. Wewenangnya berasal dari mandat negara. Anggarannya berasal dari uang publik. Maka akses warga tidak boleh diperlakukan seperti hadiah istimewa.
Masalah utamanya bukan pejabat sibuk. Masalahnya adalah akses publik sering tidak diatur secara terbuka, adil, dan terukur. Yang mudah bertemu biasanya mereka yang punya jaringan, mengenal staf, memegang nomor ajudan, membawa nama organisasi besar, atau dekat dengan lingkar kekuasaan. Warga biasa masuk ke labirin: surat, disposisi, tunggu, telepon, tunggu lagi. Di titik ini, akses berubah menjadi privilese.
Dalam ‘nalar kebijakan’ (Riswanda 2024), kebijakan tidak cukup dibaca dari teks aturan, struktur formal, atau keramahan seremoni. Ia harus dibaca dari dampaknya pada kehidupan warga. Maka pertanyaannya bukan sekadar apakah pemerintah punya kanal aspirasi, melainkan apakah kanal itu benar-benar bekerja. Apakah warga didengar. Apakah surat dijawab. Apakah audiensi diberi kepastian. Apakah tindak lanjut bisa ditagih.
Data Ombudsman memberi peringatan keras. Pada 2025, Ombudsman RI menerima 23.596 laporan masyarakat. Instansi yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintahan daerah, yakni 4.766 laporan. Pada 2024, pola serupa juga muncul: Ombudsman menangani 10.837 laporan masyarakat, dan pemerintah daerah kembali menjadi instansi paling banyak dilaporkan dengan 5.146 laporan. Ini bukan angka kecil. Ini sinyal bahwa layanan daerah menjadi titik gesek paling dekat antara warga dan negara.
Lebih tajam lagi, dugaan maladministrasi terbanyak pada 2025 adalah tidak memberikan pelayanan sebesar 40,68 persen, penundaan berlarut 21,25 persen, penyimpangan prosedur 18,79 persen, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum 8,75 persen, dan tindakan tidak patut 4,29 persen. Sulit menemui pejabat memang jarang tercatat sebagai kategori tunggal. Tetapi gejalanya hadir dalam dua wajah utama: tidak memberi pelayanan dan penundaan berlarut. Warga tidak selalu ditolak. Mereka cukup dibuat menunggu sampai lelah.
Di sinilah kultur ‘pejabat rasa raja’ harus dikoreksi. Protokol perlu. Keamanan perlu. Agenda kerja perlu. Tetapi semua itu tidak boleh menjadi pagar sosial yang membuat pejabat terasa sakral dan jauh. Pejabat publik bukan koleksi museum. Tidak perlu dibuat terlalu eksklusif untuk disentuh aspirasi warga. Negara tidak boleh baru mendengar ketika warga sudah marah, viral, atau turun ke jalan. Banyak krisis pelayanan sebenarnya bisa dicegah bila pintu kecil untuk percakapan dibuka lebih awal.
Baca Juga: Bandung Zoo Bertahan di Tengah Ketidakpastian, Satwa Tetap Terawat Meski Tanpa Kepastian Pengelola
Uji dampaknya sederhana. Siapa diuntungkan oleh akses yang berlapis? Mereka yang dekat dengan kekuasaan. Siapa dirugikan? Warga biasa, komunitas kecil, korban layanan, mahasiswa, petani, guru honorer, pedagang, dan kelompok rentan yang tidak punya jalur belakang. Siapa membayar biaya sosialnya? Kepercayaan publik. Setiap janji audiensi yang menggantung adalah cicilan kecil dari runtuhnya kepercayaan warga kepada negara.
Usulan eksekusinya tidak rumit. Pertama, setiap kepala daerah, sekda, asisten, kepala dinas, dan pimpinan badan wajib memiliki jam audiensi publik mingguan, meski hanya dua jam. Kedua, permohonan audiensi harus masuk sistem antrean terbuka: diterima, ditolak, dialihkan, atau dijadwalkan ulang dengan alasan tertulis. Ketiga, setiap audiensi diberi nomor registrasi, ringkasan isu, unit penanggung jawab, dan tenggat tindak lanjut. Keempat, jika pejabat utama berhalangan, pengganti harus punya mandat keputusan, bukan sekadar penerima map. Kelima, pemda perlu dashboard aspirasi publik yang menunjukkan jumlah permohonan, waktu tunggu rata-rata, isu dominan, dan status penyelesaian.
Pejabat publik boleh sibuk. Tetapi tidak boleh jauh. Rakyat bukan tamu asing di kantor pemerintahan. Mereka adalah pemilik mandat. Kalau jabatan berasal dari publik, aksesnya jangan dibuat privat.
Riswanda, PhD
Akselerator Kebijakan
UNTIIRTA, CDPD FISIP UNPAD, CHUDS UNPAR
