KESATUCO – Kecamatan Lembursitu berhasil menempati posisi pertama dalam capaian kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Sukabumi tahun 2025.
Keberhasilan ini disebut sebagai hasil kerja terencana dan berkelanjutan di seluruh wilayah kecamatan.
Camat Lembursitu, Yudi Sutriana, mengatakan bahwa pencapaian tersebut sejalan dengan tiga arahan utama Wali Kota Sukabumi, yakni the winning team, the winning concept, dan the winning system.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Apresiasi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda Perubahan APBD 2025
“Melalui sistem Link Tri dari BPKPD sebagai the winning system, kami terapkan the winning concept dengan melakukan operasi sisir PBB-P2 berbasis RW. Sebanyak 53 RW di Kecamatan Lembursitu kami datangi langsung,” kata Yudi kepada wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini.
Hingga akhir Juli 2025, dari target PBB-P2 sebesar Rp 1,9 miliar, Kelurahan Lembursitu telah mencapai 47,6 persen. Sementara itu, Kelurahan Situmekar dan Sindangsari sudah menyelesaikan kewajiban pajaknya, dan Kelurahan Cipanengah dijadwalkan menyusul dalam waktu dekat.
“Lonjakan capaian di Kelurahan Lembursitu cukup signifikan, dari sebelumnya peringkat 33 kini naik ke posisi 18 secara kota,” ungkap Yudi.
Baca Juga: Sejarah! Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Konvensi Sains Terbesar Pertama di Indonesia
Secara keseluruhan, dari total 16.373 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di Kecamatan Lembursitu, lebih dari 11.000 atau sekitar 67 persen telah terealisasi.
Hal ini menempatkan Lembursitu di posisi teratas, mengungguli Kecamatan Citamiang (47 persen) dan Warudoyong yang berada di peringkat enam.
“Metode jemput bola ini sangat efektif. Sepuluh tahun lalu capaian kami hanya 34 persen. Kini, Lembursitu bisa bertahan di peringkat teratas selama hampir dua bulan,” ujarnya.
Baca Juga: Standar Pelayanan Minimal Harus Menjamin Hak-hak Dasar Masyarakat Secara Adil dan Merata
Yudi juga mengungkapkan bahwa nilai terbesar PBB-P2 di wilayahnya berasal dari sektor industri, dengan satu pabrik tercatat memiliki kewajiban hingga Rp 57 juta. Sementara itu, tingkat kepatuhan tertinggi diraih oleh Kelurahan Selabatu dengan angka 97 persen.
Ia menjelaskan, sebelum mencapai posisi puncak, Kecamatan Lembursitu sempat berada di peringkat enam. Namun, berkat konsistensi di lapangan dan komunikasi intensif dengan ketua RW serta warga, angka kepatuhan berhasil ditingkatkan dalam waktu singkat.
Yudi pun optimistis target capaian 80 persen yang dicanangkan Wali Kota dapat tercapai sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kunci keberhasilan ini adalah kolaborasi erat antara kecamatan, kelurahan, RW, dan perangkat daerah lainnya dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak,” pungkasnya.
