KESATU.CO – BANDUNG, Peran korporasi public service berbendera Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak hanya soal pelayanan prima sekaligus pemenuhan kebutuhan masyarakat. Namun, ada juga yang lainnya, yakni menjaga, mengamankan, dan memelihara aset-aset negara.
Pengamanan dan pemeliharaan aset-aset negara, baik berupa lahan maupun bangunan pun senantiasa dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).
Bukti terbaru, PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, pada 16 Januari 2025, menertibkan aset-asetnya berupa bangunan rumah sebanyak 21 unit. Lokasinya, Jalan Batu Api Buah Batu Bandung.
Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, di lokasi penertiban, mengemukakan, luas lahan yang mengalami penertiban di Jalan Batu Api Buah Batu Bandung itu yakni 3.535 meter per segi.
“Luas ke-21 bangunan rumah yang kami tertibkan yaitu 2.149 meter per segi,” tandas Ayep Hanapi.
Seluruh lahan dan ke-21 bangunan rumah tersebut, tuturnya, berlokasi pada areal bersertifikat yang luasnya 26.440 meter persegi segi.
Sertifikat tersebut, tegas Ayep Hanapi, membuktikan bahwa PT KAI (Persero) merupakan pemilik sah seluruh aset berupa lahan dan bangunan rumah di Jalan Batu Api itu
Eksekusi penertiban di lokasi tersebut, jelas Ayep Hanapi, mengacu pada putusan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yakni Surat Keputusan Pengadilan Nomor 175/Pdt.G/2018/PN.Bdg jo. 640/Pdt/2019/PT.Bdg jo. Nomor 3585 K/Pdt/2021 jo. Nomor 661 PK/Pdt/2023.
Isi surat keputusan PN Bandung tersebut, sambung Ayep Hanapi, menyatakan lahan di Jalan Batu Api, secara resmi, adalah aset milik korporasi Merah Putih sektor transportasi publik tersebut.
“Surat PN Bandung pun menginstruksikan para penghuninya untuk mengembalikan penguasaan dan pengelolaan lahan itu kepada kami selaku pemilik sah,” tegas mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon ini.
Agar tetap kondusif, ujar dia, proses eksekusi penertiban, jelasnya, oleh juru sita PN Bandung didukung aparat keamanan.
Sejatinya, beber Ayep Hanapi, sebelum eksekusi penertiban, pihaknya melakukan beberapa upaya persuasif dan berkomunikasi dengan para penghuni ke-21 unit bangunan rumah di Jalan Batu Api Buah Batu itu.
Ayep Hanapi menyesalkan bahwa ada indikasi bahwa para penghuni ke-21 bangunan rumah tersebut kurang punya itikad baik untuk menuntaskan permasalahan tersebut secara damai.
Ayep Hanapi menyatakan, pihaknya sangat berkomitmen terus menjaga, memelihara, dan mengelola seluruh aset, bahkan menertibkannya apabila masih ada sejumlah pihak yang tidak berhak untuk menguasainya.
Meski demikian, tambah Ayep Hanapi, pihaknya membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan aset milik mereka.
“Caranya, melalui skema kerja sama,” tutup Ayep Hanapi, (win)
