KESATU.CO – BANDUNG, Pemahaman dan kedisiplinan masyarakat berlalu lintas, hingga kini, seperti saat melintasi perlintasan sebidang, masih minim.
Terbukti, masih banyak masyarakat yang nekat menerobos pintu perlintasan ketika kereta melaju. Padahal efeknya sangat fatal.
Ada bukti terbaru masih minimnya kedisplinan masyarakat berlalu lintas. Pada Kamis (5/9/2024) pukul 00.39 WIB, dua orang pengendara sepeda motor teras terhantam lokomotif L-369 di emplacement Stasiun Andir, KIlo Meter (KM)152+3/4.
Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengatakan, hantaman lokomotif menyebabkan kedua korban yang mengendarai sepeda motor berpelat nomor D 5487 ICJ tewas.
Satu di antara korban tewas yakni Dea Suci Ftiria, Gang Sukaramai 14 RT08 RW 13 Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung.
“Identitas satu korban lainnya, hingga siang ini, masih diidentifikasi Polrestabes (Kepolisian Resor Kota Besar) Bandung,” kata Ayep Hanapi dalam keterangannya.
Ayep Hanapi menuturkan, pada kejadian itu, sebenearnya, pintu perlintasan dalam kondisi tertutup.
Namun, sesal Ayep Hanapi, kedua korban justru menerobos pintu perlintasan. Pada saat bersamaan, Lokomotif L-369 melaju. Akibatnya, lanjut Ayep Hanapi, kedua tubuh korban terhantam lokomotif dan tewas.
Baca Juga: Tok, Mantan Bos Maybank Sah Nahkodai Bank BJB, Posisinya: Komisaris Utama
Adanya peristiwa itu, Ayep Hanapi kembali mewanti-wanti masyarakat agar menaati peraturan perkeretaan. Antara lain, tidak menerobos pintu saat melintasi perlintasan sebidang.
Ayep Hanapi mengemukakan, ada regulasi dan sanksi bagi masyarakat yang melanggar peraturan perkertaan.
Yaitu, kata Ayep Hanapi, Undang Undang (UU) 23 /2007, Peraturan Menteri (PM) 36/2011 dan Pasal 110 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) 72/2009.
Berdasarkan ketiga peraturan itu tegasnya, para pengguna jalan wajib memprioritaskan perjalanan kereta ketika saat melintasi perlintasan sebidang,
Soal sanksi, Ayep Hanapi melanjutkan, mengacu pada Pasal 193 UU 23/2007, pihak-pihak yang beraktivitas, baik langsung maupun tidak langsung, tetapi bisa mengakibatkan terjadinya pergeseran pada jalur kereta sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan, sanksinya pidana penjara maksimal dan/atau denda Rp250 juta.
Sedangkan Pasal 199 UU 23/2007, ungkap Ayep Hanapi, menyatakan, setiap orang yang berada pada ruang manfaat kereta, melintasi perlintasan sebidang tanpa hak, dan memanfaatkan jalur kereta untuk kepentingan lain sanksinya berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp15 juta. (*)
