KESATUCO – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi Sendi Apriadi mengatakan, tiket masuk ke sejumlah destinasi wisata yang dikelola pemerintah daerah mengalami perubahan.
Hal itu pasca adanya Perda nomor 15 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Setelah adanya perda ini, tarif masuk tempat wisata menjadi Rp12ribu untuk orang dewasa dan Rp7ribu untuk anak-anak,” ujarnya.
Baca Juga: Kunjungi Sukabumi, Ahmad Zabadi Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Perda tersebut, mengubah tarif sebelumnya yang dihitung berdasarkan jenis kendaraan.
Sehingga, dirinya menyadari akan ada gejolak terkait hal tersebut.
“Kami memahami keluhan masyarakat dan akan membahas isu ini ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut,” ucapnya.
Baca Juga: Gotong Royong, Bupati Purwakarta Om Zein Perbaiki Rumah Loper Koran Hampir Roboh
Di sisi lain, Dispar pun sedang menata Kembali sejumlah Kawasan wisata.
Salah satunya Pantai Minajaya yang terdampak bencana beberapa waktu lalu.
“Kita sudah menyiapkan untuk perbaikan dan pemulihan fasilitas wisata pasca bencana. Ini menjadi prioritas di 2024-2025,” pungkasnya
