KESATU.CO – BANDUNG, Dalam sektor apa pun, tentunya, ada regulasi atau pengaturan. Hal itu agar setiap sektor ekonomi bisa berkembang secara positif.
Selain itu, juga supaya tidak menimbulkan berbagai efek negatif. Begitu juga dengan sektor Industri Jasa Keuangan (IJK).
negatif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah regulasi.
Sayangnya, masih ada entitas IJK yang menambrak regulasi. Akibatnya, terkena sanksi. Seperti yang dialami puluhan IJK.
Kepada media, dalam jumpa pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengemukakan, pada Agustus 2024, karena menyalahi regulasi tentang tata kelola dan kurang menerapkan prinsip kehati-hatian, pihaknya memberi sanksi kepada 19 korporasi multi-finance.
“Sanksi lainnya, bagi tujuh korporasi modal ventura. Lalu, ada juga 21 korporasi Fintech P2P (Financial Technology Peer to Peer) Lending atau pinjaman online (pinjol),” tandas Agusman.
Sanksi itu, tuturnya, adalah tindak lanjut Peraturan OJK, hasil pengawasan, dan pelaporan serta pemeriksaan.
Baca Juga: Ada Pesan PT KAI Daop 2 Bandung Bagi Para Penumpang Jelang Hari Jadi Kota Bandung kr-214, Ini Isinya
Selain itu, lanjut dia, sanksi tersebut pun agar seluruh puluhan korporasi keuangan tidak hanya terus bergeliat dan tidak menyebabkan dampak negatif, tetapi juga memperkuat integritas sektor PVM.
Lalu, apa bentuk danski bagi puluhan entitas IJK tersebut?
Agusman mengatakan, sanksi itu terdiri atas dua jenis. Yakni, sebutnya, sebanyak 28 sanksi denda dan 36 berbentuk peringatan tertulis. (*)
