KESATU.CO – BANDUNG, Entah apa yang ada dalam benak sekelompok orang yang kerap melakukan vandalisme atau aksi perusakan fasilitas umum. Misalnya pelemparan.
Aksi vandalisme berupa pelemparan terbaru dialami PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).
Lokasinya di wilayah kerja PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung. Yakni petak jalan Cibungur-Purwakarta Kilo Meter (KM) 100-101 pada 15 November 2024 pukul 19.57 WIB.
“Yang menjadi sasaran aksi pelemparan yaitu KA 36A Argo Parahyangan yang melaju dari arah barat, ” tandas Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung.
Pelemparan batu itu, kata Ayep Hanapi, menyebabkan kaca kereta Panoramic, tepatnya seat 6C-6D pecah. Meski demikian, ujar Ayep Hanapi, aksi vandalisme itu tidak mencederai penumpang Panoramic
Pihaknya, lanjut mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon ini, langsung bergerak cepat. Dikomandoi Deputy Pengamanan PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, pihaknya menelusuri lokasi vandalisme.
Hasilnya, tutur Ayep Hanapi, pihaknya meringkus seorang terduga aksi pelemparan. “Terduga aksi pelemparan berprofesi sebagai pengepul sampah. Inisialnya AB, warga Munjul Jaya Permai RT (Rukun Tetangga) 026-RW (Rukun Warga) 007, Desa Munjul Jaya Kabupaten Purwakarta,” papar Ayep Hanapi.
Dalam pemeriksaan, sambung Ayep Hanapi, AB melakukan aksi pelemparan secara sadar. Terungkap motif pelemparan oleh AB sangat sederhana.
“AB kesal karena Indonesia kalah 0-4 oleh Jepang dalam Babak Kualifikasi III Piala Dunia 2026 Zona Asia,” jelas Ayep Hanapi.
Baca Juga: Puluhan Anak Datangi MPC Pemuda Pancasila Kota Sukabumi, Ini Tujuannya
Apa pun alasannya, tegas Ayep Hanapi, pihaknya tetap bersikap tegas kepada terduga pelaku. Pihaknya, sahut Ayep Hanapi, tetap memproses insiden pelemparan itu. Di antaranya, menuntut ganti rugi agar memberi efek jera.
Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) Undang Undang (UU) 23/2007, jelas Ayep Hanapi, sanksi bagi pelaku yang merusak seluruh fasilitas kereta, semisal pelemparan, berupa pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp1 miliar.
Pada sisi lain, Ayep Hanapi mengecam aksi tidak terpuji berbagai aksi vandalisme perkeretaan seperti yang dugaannya dilakukan AB.
“Apa yang dilakukan AB dan aksi-aksi vandalisme lainnya terhadap kereta sangat berbahaya. Hal itu tidak hanya merusak fasilitas milik negara tetapi juga berakibat fatal. Misalnya, melukai penumpang, awak kereta, bahkan berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan,” urai Ayep Hanapi.
Pihaknya juga, tambah Ayep Hanapi, terus mewanti-wanti masyarakat agar mematuhi seluruh peraturan perkeretaan.
Antara lain, sebut dia, pelarangan beraktivitas apa pun pada areal sekitar jalur kereta. Bagi para pengendara, wajib memprioritaskan perjalanan kereta dan tidak boleh menerobos perlintasan sebidang saat pintu perlintasan tertutup.
“Ada juga sanksi bagi yang melanggarnya. Mengacu pada UU 23/2007, bentuk sanksi nya yàitu pidana penjara tiga bulan atau denda Rp15 juta,” tutup Ayep Hanapi. (*)
