KESATU.CO – BANDUNG, Sebagai institusi pemerintah pada bidang industri jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentunya terus melakukan beragam cara agar sektor itu terus bergerak positif dan menjadi penopang perekonomian nasional.
Antara lain, melalui pemerkuatan industri perbankan. Terlebih, selama beberapa waktu terakhir, perbankan nasional cukup menjadi perhatian seiring dengan rontoknya 14 perbankan karena izin operasionalnya mengalami pembekuan akibat kebangkrutan.
Satu bentuk pemerkuatan perbankan tersebut yakni OJK bersiap menerbitkan regulasi terbaru mengenai transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Bank Umum Konvensional (BUK).
Mengutip beberapa sumber seusai menghadiri Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan, segera terbitnya regulasi baru tentang transparansi SBDK perbankan umum konvensional itu seiring dengan tuntasnya pembicaraan dan konsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Hukum-Hak Azasi Manusia (Kemenkum-HAM).
Mantan Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Jabar itu menjelaskan, terbitnya regulasi SBDK itu agar perbankan konvensional itu lebih transparan menetapkan suku bunga kreditnya.
Selain itu, lanjut Dian Ediana Rae, regulasi SBDK yang baru itu oun bisa membuat publik lebih paham dan menjadikannya pembanding suku bunga dasar anatr-bank saat mengajukan pembiayaan.
Baca Juga: Berapa Banyak Beras yang Diimpor Bulog? Terungkap, Volumenya Jutaan Ton
Artinya, jelas Dian Ediana Rae, regulasi baru itu menciptakan persaingan sehat antar-bank. Tidak itu saja, ujarnya, regulasi SBDK baru itu pun menjadi pemicu perbankan-perbankan konvensional sehingga lebih efisien.
Dian Ediana Rae menerangkan, ada beberapa komponen yang terkandung dalam SBDK. Antara lain, sebut dia, Harga Pokok Dana Kredit (HPDK).
Komponen ini, tuturnya, bersumber pada aktivitas penghimpunan dana.” Lalu, biaya overhead, termasuk selisih laba” kata Dian Ediana Rae..
Cakupan pola transparansi suku bunga kredit, tambah Dian Ediana Rae, yakni estimasi premi risiko yang mengacu pada profil risiko setiap debitur.
Tidak hanya menerbitkan regulasi baru, Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya pun tetap memonitor tata kelola pelaporan dan perhitungan komponen SBDK. (*)
