KESATU.CO – BANDUNG, Berbagai upaya dilakukan pemerintah melalui beberapa lembaga dan institusinya, satu di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memerangi dan memberangus aktivitas keuangan ilegal, semisal, Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol)
Pasalnya, terungkap, masih banyak masyarakat yang terjebak dan terjerat pinjol ilegal. Antara lain, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
OJK menyatakan, tidak hanya pinjol abal-abal alias tidak berizin, aktivitas perjudian online pun masih menjerat banyak TKI.
Melihat hal itu, OJK melakukan upaya konkret. Yakni, menjalin sinergi yang lebih harmonis dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman.
Melansir beberapa sumber, Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan, ada beberapa poin dalam MoU itu.
Di antaranya, jelasnya, berkenaan dengan perlindungan sistem finansial Indonesia di mancanegara, termasuk soal Pinjol dan investasi ilegal termasuk perjudian online.
Baca Juga: Ikuti Rapat WHCF, Ini Yang Dibicarakan Plh Sekda Sukabumi
Mahendra Siregar mengatakan, melalui kerja sama itu, bersama Kemenlu, kami mengedukasi dan memperkuat inklusi sektor jasa keuangan bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang tinggal di sejumlah negara.
“Misinya, mencegah para WNI, semisal kalangan PMI, terjerat aktivitas jasa keuangan ilegal, seperti pinjol dan investasi abal-abal, termasuk perjudian online yang penyebarluasannya secara digital,” tandas Mahendra Siregar.
Hal lainnya dalam kerja sama tersebut, tuturnya, yaitu berkenaan dengan diplomasi ekonomi. Lalu, kata dia, melibatkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dalam aktivitas dan akses edukasi I dan KJRI.
Termasuk, tukasnya, pemerkuatan dan harmonisasi tentang menyusun dan memutuskan kebijakan keuangan dengan negara lain.
Intinya, lanjut Mahendra Siregar, mayoritas cakupan sinergi dengan Kemenlu tersebut yakni soal lingkungan kerja dan sektor jasa keuangan. (*)
