KESATU.CO – BANDUNG, Sebenarnya, banyak upaya yang dilakukan pemerintah dan lembaga-lembaganya demi terciptanya keselamatan berlalu lintas.
Antara lain, menutup perlintasan sebidang karena masih banyaknya kasus kecelakaan pada titik itu akibat tidak sedikit masyarat yang abai peraturan, semisal menerobosnya ketika kereta melaju meski pintu perlintasan menutup.
Sebagai contoh, beberapa waktu lalu, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menutup perlintasan sebidang Ciroyom. Hal itu seiring dengan aktivasi Fly-over Ciroyom.
Penutupan perlintasan sebidang yang acuannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 itu pun agar kasus-kasus kecelakaan terantisipasi dan terminimalisir.
Sayangnya, upaya pemerintah mencegah dan meminimalisir kasus kecelakaan pada perlintasan sebidang tidak direspon sejumlah masyarakat secara positif.
Dugaannya masyarakat tidak menerima penutupan perlintasan sebidang itu Indikasinya, masyarakat nekat membongkar lagi penutupan perlintasan sebidang Ciroyom.
Dalam proses penutupan perlintasan sebidang Ciroyom, kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan pihak-pihak lainnya,” jelas Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) KAI) (Persero) Daop 2 Bandung.
Baca Juga: Begini Cara OJK Perkuat LM yang Punya Aset Bernilai Rp1,5 Triliun Lebih
Mantan Manager Humas KAI) (Persero) Daop 3 Cirebon ini berpendapat, aksi pembongkaran perlintasan sebidang Ciroyom itu justru berpotensi menyebabkan terjadinya kasus-kasus kecelakaan.
Melihat hal itu, Ayep Hanapi menegaskan, pihaknya tidak sungkan bersikap tegas dan segera melakukan beberapa upaya strategis.
“Kami segera melakukan koordinasi dan melaporkan pembongkaran itu. Bersama aparat penegak hukum, kami segera mengusut aksi pembongkaran itu,” tegas dia.
Pihaknya juga, sambung Ayep Hanapi, memperketat dan menambah frekuensi pengawasan pada perlintasan tersebut guna mencegah terjadinya potensi pembongkaran atau lainnya.
Yang tidak kalah pentingnya, sahut Ayep Hanapi, pihaknya tetap mengedukasi masyarakay agar lebih disiplin, paham, dan taat peraturan perkeretaan demi keselamatan bersama.
Bicara soal Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Ciroyom, Ayep Hanapi menyatakan, hal itu merupakan kewenangan DJKA Kemenhub. Rencana pembangunan JPO Ciroyom, ungkap Ayep Hanapi, tercantum dalam program prioritas DJKA Kemenhub 2025.
Ayep Hanapi juga mengingatkan masyarakat bahwa aksi pembongkaran perlintasan sebidang Ciroyom yang masuk katagori perusakan, bisa terkena sanksi.
Yakni tutur Ayep Hanapi, berupa pidana penjara selama 3-15 tahun. Dasarnya, Pasal 180 Undang Undang (UU) 23/2007 junto Pasal 197. (win)
