KESATU.CO, PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, melalui Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus), memusnahkan sejumlah arsip dari beberapa dinas.
Pemusnahan arsip Disarpus tersebut dibarengi dengan peringatan Hari Kearsipan Nasional ke- 54 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Perpustakaan ke-45, yang dihadiri oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Sekretaris Daerah Norman Nugraha, Arsiparis Ahli Madya Febriadi selaku perwakilan Kepala Dispusipda Provinsi Jawa Barat beserta kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Purwakarta.
Kepala Disarpus Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna mengatakan, jumlah arsip yang dimusnahkan dalam kegiatan ini adalah arsip dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Dinas Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Edarkan Narkoba, Dua Pemuda Asal Purwakarta Terancan Penjara Seumur Hidup
“Jumlahnya (arsip yang dimusnahkan) di kisaran 3205 berkas. Dan untuk tahun retensinya yang 10 tahun keatas, yang paling tua ada berkas yang usianya sampai 20 tahun,” katanya.
Berkas yang dimusnahkan tersebut bersifat arsip dinamis. Yakni, arsip keuangan. Adapun proses pemusnahan ini dilakukan setelah menempuh seluruh prosedur.
“Proses pemusnahan ini tidak gampang dan tidak serta merta, ini melalui proses yang panjang,” ungkapnya.
Sebelum dimusnahkan, arsip-arsip tersebut sebelumnya telah dilakukan identifikasi, penilaian yang kemudian mendapat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk dapat dilakukan pemusnahan.
“Setelah keluar persetujuan dari ANRI baru kita tetapkan untuk dimusnahkan. Dan jangan khawatir yang kita musnahkan hari ini tetap tercatat, jadi kalau suatu ketika arsip ini dibutuhkan kembali masih bisa kita lacak dan kita punya kekuatan hukum yang cukup untuk bisa mempertanggungjawabkan,” tutur Asep.
“Ini adalah kewajiban dinas arsip untuk secara periodik melakukan pemusnahan. Selama saya disini dari Maret 2023 tiga kali sudah melakukan pemusnahan. Kalau ini tidak kita tempuh, maka depo arsip kita yang hanya ada empat akan penuh dan memang ini adalah kewajiban yang diharuskan sebagai pengampu ke-fungsian dinas arsip untuk melakukan pemusnahan,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Arsiparis Ahli Madya perwakilan Kepala Dispusipda Provinsi Jawa Barat Febriadi dia menegaskan pemusnahan arsip diatur dalam UU 43 tahun 2009 sampai PP 28 tahun 2012.
“Intinya pemusnahan itu dilakukan bagaimana agar volume arsip dengan cara dipindah, dimusnahkan dan diserahkan, dimusnahkan itu harus benar-benar dilakukan peraturan,” kata Febriadi.
“Artinya ada dua hal penting yang harus dilakukan, dibawah retensi 10 tahun dan diatas 10 tahun. Ketika dibawah 10 tahun yang ada di masing-masing perangkat daerah ketika sudah habis maka dia harus dimusnahkan,” sambung dia.
Tahapan pemusnahan Arsip-arsip tersebut, kata dia, dilakukan secera selektif, dinilai, diverifikasi dan ada surat pertimbangan yang diberikan kepada bupati.
“Lalu bupati mengeluarkan rekomendasi tertulis, semua itu lengkap dilakukan oleh ahlinya (Arsiparis). Maka, hasilnya berupa keputusan bupati tentang pemusnahan arsip, itu legal dan resmi karena tanpa ada itu dikhawatirkan terjadi salah prosedur karena ketika salah prosedur ancamannya cukup besar temen-temen bisa baca di UU 43 tahun 2009. Setelah dicek dan kita provinsi juga melakukan supervisi ini aman,” pungkasnya.***
