KESATU.CO – Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi mengundurkan diri dari jabatannya. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi angkat bicara terkait pengunduran diri Dirut Bank BJB tersebut.
Menurutnya, pengunduran diri Yuddy adalah sikap yang sangat baik karena urusan kelembagaan berbeda dengan urusan pribadi.
“Saya mendapat laporan dari Komisaris BJB bahwa Direktur Utama mengundurkan diri dan sikap itu menurut saya baik. Karena artinya tindakan (mundur) yang dilakukan oleh Dirut BJB itu adalah tindakan personal, sedangkan BJB sendiri adalah kelembagaan perbankan milik rakyat Jawa Barat,” ujar Dedi di Gedung Pakuan Bandung, seperti dikutip Antara, Rabu (5/3).
Baca Juga: Anies Baswedan Pantau Sidang Perdana Kasus Impor Gula, Berharap Keadilan untuk Tom Lembong
Dedi mengaku tidak mengetahui alasan pasti pengunduran diri Yuddy, termasuk apakah terkait dengan pemeriksaan BJB oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dana iklan di BUMD milik Jabar atau tidak.
“Saya tidak tahu inti dari pengunduran itu, yang jelas bagi saya pengunduran itu adalah sikap yang lebih baik dibanding meneruskan memimpin BJB, karena ada beberapa hal soal pengelolaan yang menurut saya juga tidak terpenuhi,” ujarnya.
Terkait penyidikan KPK, Dedi mengatakan pihaknya mengikuti apa yang menjadi ketentuan dan memberikan penegasan bahwa proses tersebut tidak akan mengganggu proses pelayanan di BJB.
Baca Juga: Yuddy Renaldi Bikin Kejutan: Lengser sebagai Dirut Bank BJB, Apa Sebabnya?
“Kita hormati seluruh proses hukum itu, karena ini sudah mengundurkan diri tidak akan mengganggu proses pelayanan BJB sendiri,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Yuddy Renaldi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut BJB melalui surat yang diserahkan pada Selasa (4/3). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BJB, Ayi Subarna, yang menyebutkan bahwa pengunduran diri dilakukan dengan alasan pribadi.
“Pada 4 Maret 2025, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Perseroan. Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi,” ujar Ayi, mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga: BRI Dukung Liga Kompas U-14, Siapkan Pemain Muda Indonesia Berlaga di Gothia Cup 2025
Selanjutnya, permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Bank BJB menegaskan bahwa kegiatan usaha, operasional, dan layanan tetap berjalan normal. Seluruh jajaran manajemen dan karyawan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah serta menjaga kinerja perusahaan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.***
