KESATU.CO – BANDUNG, Perilaku indisipliner saat berlalu lintas, termasuk melintasi perlintasan sebidang masih saja dilakukan banyak pengendara di negeri ini.
Padahal, banyak kasus kecelakaan pada perlintasan sebidang yang berujung kematian bagi para penerobos pintu perlintasan sebidang.
Contoh tidak layak kita tiru terbaru terjadi pada perlintasan sebidang Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 154 Cimindi, Cimahi pada 16 Desember 2024 pukul 17.50 WIB.
Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengiyakan adanya aksi nekat pemotor yang menerobos pintu perlintasan sebidang Cimindi Cimahi tersebut.
Ayep Hanapi menjelaskan, aksi nekat pemotor itu terjadi ketika palang pintu sudah menutup dan beberapa saat sebelum dua rangkaian kereta melaju pada perlintasan sebidang itu.
“Yakni Kereta Feeder (KA 7351) dan Commuter Line Bandung Raya (KA 384), ” tandas mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon itu.
Beruntung, lanjut Ayep Hanapi, pengendara sepeda motor itu selamat. Walau demikian, kata Ayep Hanapi, pihaknya sangat menyesalkan aksi nekat pengendara sepeda motor tersebut.
Beberapa hari sebelumnya, aksi nekat pengendara sepeda motor juga terjadi pada perlintasan sebidang Jalan Laswi. Seperti yang di Cimindi, pengendara sepeda motor yang menerobos pintu perlintasan sebidang Jalan Laswi itu pun selamat meski nyaris tersambar kereta.
Tentunya, masih maraknya masyarakat yang mengabaikan regulasi lalu lintas, termasuk perkeretaan membuat pihaknya semakin geram.
Baca Juga: Walah Perbankan Bangkrut Bertambah, Jumlahnya Jadi 20 Bank, yang Terbaru: BPR Arfak Indonesia
Ayep Hanapi mengingatkan masyarakat agar tidak menerobos pintu perlintasan sebidang. Hal itu, tuturnya, berisiko sangat fatal.
Dia pun kembali mengultimatum bahwa pelanggaran regulasi perkeretaan bisa terkena sanksi.
“Berdasarkan UU (Undang Undang) 23/2007, sanksi bagi para pelanggar yakni bisa berupa pidana atau denda,” ujarnya.
Sanksi pidana, ungkapnya, yakni kurungan penjara selama tiga bulan. Sanksi denda, tambahnya, yakni bernilai maksimal Rp15 juta.
Pada sisi lain, Ayep Hanapi mengatakan, pihaknya selalu konsisten dan rutin melakukan edukasi dan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat.
Selain itu, imbuhnya, pihaknya pun berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan kewilayahan untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya pelanggaran regulasi perkeretaan. (win)
