KESATUCO – Bupati Sukabumi Asep Japar mengapresiasi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar belum lama ini di ruang sidang utama DPRD.
Rapat juga dirangkaikan dengan penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Sejarah! Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Konvensi Sains Terbesar Pertama di Indonesia
“Masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam menyempurnakan perubahan APBD agar lebih optimal,” kata Asep Japar dalam pidatonya.
Ia menegaskan bahwa upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) akan dilakukan secara konkret, antara lain melalui pemanfaatan teknologi informasi, media sosial, serta pendataan dan pengelolaan potensi daerah secara lebih baik.
Bupati juga menyinggung adanya peningkatan belanja daerah, terutama pada pos belanja pegawai. Menurutnya, kenaikan tersebut disebabkan oleh kebijakan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan kewajiban pemberian tunjangan penghasilan yang setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Baca Juga: Standar Pelayanan Minimal Harus Menjamin Hak-hak Dasar Masyarakat Secara Adil dan Merata
Selain itu, ia menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan belanja modal, terutama untuk sektor infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan, agar tidak bergeser ke tahun anggaran berikutnya.
“Dalam perubahan APBD ini, kami juga telah mengakomodasi program dan kegiatan yang selaras dengan rancangan RPJMD yang tengah disusun,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan nota pengantar KUA dan PPAS 2026. Ia menyebut, penyusunan kedua dokumen tersebut mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 serta mempertimbangkan sinergi dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.
Baca Juga: Kurangi Ketergantungan TPA, Pemkot Bandung Siapkan Strategi Pengolahan Sampah di Tingkat Kecamatan
Fokus utama pada tahun anggaran 2026, kata Asep, adalah pemenuhan belanja wajib yang mengikat, penerapan standar pelayanan minimal, dan pelaksanaan program prioritas daerah.
Namun demikian, ia mengakui bahwa dokumen KUA-PPAS 2026 masih bersifat sementara karena disusun sebelum diterbitkannya Peraturan Presiden mengenai rincian APBN dan informasi resmi alokasi transfer ke daerah (TKD).
“Penyesuaian akan dilakukan setelah dokumen resmi APBN 2026 ditetapkan,” kata Asep Japar.
