KESATU.CO – BANDUNG, Sebagai korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) memiliki tugas selain melayani dan memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat. Yaitu, memelihara dan mengamankan aset-aset negara, baik berupa lahan maupun bangunan.
Hingga kini, PT KAI (Persero) terus berkomitmen agar aset-aset negara tidak dikuasai pihak-pihak yang tidak berkepentingan, baik individu maupun kelompok tertentu.
Karena itu, PT KAI (Persero) kali menunjukkan sikap tegasnya. Kali ini, korporasi yang dulunya bernama Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) itu mengamankan beberapa aset berupa bangunan di Kota Bandung.
“Lokasinya Jalan Natuna, Kelurahan Kebon Pisang Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung,” tandas Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) (Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Aset-aset negara yang pihaknya tertibkan dan amankan itu, jelas Ayep Hanapi, adalah beberapa bangunan yang terletak di Jalan Natuna 1, Jalan Natuna 5, Jalan Natuna 7, dan Jalan Natuna 7-Pav.
Penertiban bangunan-bangunan itu, jelasnya merupakan upaya jajarannya guna menjaga dan mengamankan sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset negara sesuai peraturan.
Sebenarnya, ungkap Ayep Hanapi, sebelum eksekusi penertiban itu, pihaknya mengirimkan surat peringatan resmi sebanyak tiga kali kepada penghuni bangunan-bangunan itu.
Baca Juga: OJK CABUT IZIN USAHA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT KENCANA
Sayangnya, sesal Ayep Hanapi, para penghuni rumah terkesan mengabaikannya hingga batas waktu. Karenanya, tegas Ayep Hanapi, bersama dengan aparat keamanan, pihaknya bersikap tegas kepada para penghuni bangunan-bangunan tersebut.
Pihaknya, ujar Ayep Hanapi, memiliki dokumen kepemilikan bangunan-bangunan di Jalan Natuna Bandung yang mengalami penertiban itu. Yaitu, 7e GEWIJZIGDE GRONDKAART Nomor 14 Tahun 1937.
Berdasarkan dokumen tersebut, aset-aset yang mengalami penertiban itu merupakan aktifa tetap dan statusnya sebagai Rumah Perusahaan Milik PT KAI (Persero).
Bangunan-bangunan di Jalan Natuna yang mengalami penertiban tersebut, lanjutnya, yaitu rumah berluas bangunan 94,5 meter per segi dan berluas lahan 228 meter per segi di Jalan Natuna 1.
Lalu, kata Ayep Hanapi, rumah berluas bangunan 94,5 meter per segi dan berluas lahan 228 meter per segi di Jalan Natuna 5 Bandung.
Dua lainnya berlokasi diJalan Natuna 7 dan Jalan Natuna 7-Pav, yang total luas bangunannya 94,5 meter per segi dan luas lahan 228 meter per segi. (win)
