KESATUCO -:Sebanyak 22 persen temuan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan sebelum tahun 2024 di lingkungan Pemkot Sukabumi masih belum tuntas. Hal itu menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Jawa Barat dalam entry meeting pemeriksaan interim.
Kepala BPK Jabar, Eydu Oktain Panjaitan, mengingatkan agar sisa temuan tersebut segera dirampungkan supaya tidak terus membebani laporan keuangan tahun berjalan.
“Harapan kami, lebih cepat lebih baik. BPK harus terus mendorong agar kualitas pertanggungjawaban bisa terus ditingkatkan. Penggunaan anggaran harus diuji terlebih dahulu, dan pastikan jika ada kekurangan agar segera dilengkapi,” ujarnya.
Baca Juga: 35 UMKM Meriahkan Bazar Kuliner Ramadhan Sukabumi 2026
Entry meeting ini menjadi langkah awal untuk mendorong percepatan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Meski batas waktu penyampaian laporan ditetapkan pada 31 Maret, BPK berharap Pemkot Sukabumi dapat menyerahkannya lebih cepat.
Pemeriksaan sendiri dijadwalkan berlangsung selama 30 hari hingga 14 Maret 2026. Eydu menegaskan, audit dilakukan dengan pendekatan sistem yang menitikberatkan pada pertanggungjawaban kompetensi aparatur, bukan pada aspek penghukuman.
“Kami meminta pertanggungjawaban dan tidak bersifat punishment. Untuk sanksi atau hukuman, itu datangnya dari kepala daerah,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Kaji Pemberian THR PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan bahwa penyelesaian temuan BPK menjadi salah satu prioritas dalam strategi peningkatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) 2026.
“Dalam pemenuhan AKIP tahun 2026 ini, kita menyusun tujuh strategi utama, di mana salah satunya adalah menyelesaikan temuan BPK. Jangan sampai ada temuan di laporan tahun 2025,” ungkapnya.
