KESATU.CO – BANDUNG, Minimnya kedisiplinan masyarakat saat berlalu lintas, terutama ketika melintasi perlintasan sebidang, kerap berdampak negatif. Antara lain kecelakaan.
Faktanya, di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, kecelakaan pada perlintasan sebidang masih cukup kerap terjadi.
Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, mengungkapkan, periode Januari-Oktober 2024, terjadi 18 kasus kecelakaan berupa tertempernya kereta oleh kendaraan.
“Belasan kasus kecelakaan itu menyebabkan 8 orang korban tewas dan 7 orang terluka,” tandas Ayep Hanapi.
Mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon ini menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan terjadinya belasan kasus kecelakaan tersebut.
Padahal, sebenarnya, kata Ayep Hanapi, belasan kasus itu tidak perlu terjadi seandainya masyarakat menaati seluruh regulasi.
Karena itu, tegas Ayep Hanapi, pihaknya tidak pernah bosan untuk terus mengimbau dan mewanti-wanti masyarakat agar lebih disiplin dan taat peraturan.
Ayep Hanapi mengatakan, peraturan bagi masyarakat tentang perkeretaan tercantum dalam Undang Undang (UU) 23/2007.
“Pasal 124 UU 23/2007 mewajibkan seluruh pengguna jalan untuk memprioritaskan perjalanan kereta. Artinya, saat kereta melaju, seluruh pengguna jalan tidak boleh menerobos pintu perlintasan,” tegas Ayep Hanapi.
Pelarangan bagi para pengguna jalan menerobos pintu perlintasan sebidang, lanjut Ayep Hanapi, juga tercantum dalam Pasal 114 UU 22/2009.
Isinya, tuturnya, mewajibkan pada pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, wajib berhenti pada perlintasan sebidang ketika sinyal pertanda kereta melaju.
Terbitnya regulasi-regulasi itu, kata Ayep Hanapi, sebagai upaya pemerintah meminimalisir kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki, kendaraan bermotor, dan kereta.
Baca Juga: Pj Wali Kota Soroti Pentingnya Pengelolaan Koperasi
Dia mengatakan, ulah masyarakat yang melanggar peraturan, seperti menerobos perlintasan sebidang ketika palang pintu tertutup atau aktivitas masyarakat pada areal jalur kereta sangat berbahaya.
“Tidak hanya (berbahaya) bagi para pengendara dan masyarakat, tetapi juga berdampak pada perjalanan kereta. Misalnya, terjadi kerusakan sarana-prasarana kereta, keterlambatan perjalanan, dan lainnya,, termasuk keselamatan petugas” urai Ayep Hanapi.
Selain terus mengimbau dan mewanti-wanti, tambah Ayep Hanapi, pihaknya pun senantiasa melakukan upaya-upaya antisipasi kecelakaan pada perlintasan sebidang.
Di antaranya, melakukan kampanye keselamatan pada perlintasan sebidang melalui pembentangan spanduk.
Lalu, tukasnya, pihaknya juga mengedukasi masyarakat, baik mengenai regulasi-regulasi yang berkaitan dengan perkeretaan, termasuk fungsi pintu perlintasan, yang bukan hanya sekadar mengantisipasi serta meminimalisir kecelakaan, tetapi juga agar perjalanan kereta tetap kondusif. (*)
