KESATU.CO – Tim Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (Apecsi) audiensi dengan Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri M.S anggota Komisi IV DPR – RI dari Partai PDI – P soal penutupan Bandung Zoo.
Muhammad Davis SH bidang hukum dan Ir. Sudarmadji bidang Peraturan dan Perundsng – undangan juga menyerahkan salinan copy UU No. 5 Tahun 1990 tentang KDAHE serta UU No.32 Th 2024 tentang perubahan UU no.5 Th 1990, PP no.7 Th 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Peraturan Menteri LHK Nomor. P22/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/5 /2019 tentang Lembaga Konservasi.
Muhammad Dafis menyampaikan bahwa Apecsi tidak ingin masuk keranah pertikaian dan sengketa, tapi penutupan operasional Bandung Zoo telah menyalahi peratuanan dan undang – undang, karena Bandung Zoo berstatus Lembaga Konservasi di bawah wewenang Departemen Kehutanan, namun disayangkan, hingga hari ini pihak Kementerian Kehutanan belum bersikap atas penutupan tersebut, yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, Jumat (10/10/2025).
Bandung Zoo berdiri sejak tahun 1933 dengan nama “Bandoeng Zoological Park” Pada tahun 2003, Bandung Zoo telah mendapatkan izin Lembaga Konservasi Ex-Situ dalam bentuk Kebun Binatang dari Menteri Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan nomor 357/Kpts-Il/2003 tanggal 27 Oktober 2003, dengan masa berlaku 30 tahun.
Baca Juga: Tindak Oknum Pungli Parkir, Erwin akan Sanksi Tegas Hingga Pemecatan
Bandung Zoo juga mendapat Predikat B Sertifikat Hasil Penilaian dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam tahun 2011.
Penutupan dilakukan oleh instansi yang tidak memiliki kewenangan, dan dengan dalih apapun itu melanggar hukum, karena Kebun Binatang adalah Lembaga Konservasi, seharusnya Departemen Kehutanan c/q Ditjen KSDAE bersikap demi harkat hidup Satwa Liar yang di lindungi oleh Undang- Undang secara Nasional maupun Internasional.
Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri M.S anggota Komisi IV DPR – RI dari Partai PDI – P akan mempelajari dan membahas dalam rapat Fraksi, sementara Apecsi di minta segera bersurat ke Ketua Komisi IV DPR – RI.
