KESATU.CO, SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai melakukan penyesuaian strategi fiskal untuk mengejar target pembangunan tahun 2026. Pemkab Sukabumi secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.
Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Kamis (3/9/2026).
Nota pengantar Raperda Perubahan APBD 2026 disampaikan Wakil Bupati Sukabumi Andreas
Wabup Andreas mengatakan, perubahan APBD dilakukan setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan pelaksanaan anggaran hingga Semester I Tahun 2026.
Hasil evaluasi tersebut menjadi pijakan Pemkab Sukabumi untuk melakukan penyesuaian anggaran agar program pembangunan tetap berjalan sesuai arah dan target yang telah ditetapkan.
“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,” ujar Andreas.
Menurutnya, perubahan APBD bukan sekadar mengubah angka-angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi instrumen pemerintah daerah untuk menjaga kebijakan fiskal tetap adaptif terhadap dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran.
Pemkab Sukabumi juga ingin memastikan kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat tetap terpenuhi, tanpa mengabaikan program-program prioritas yang dinilai penting bagi percepatan pembangunan daerah.
Andreas berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD Kabupaten Sukabumi dapat berlangsung efektif dan tepat waktu.
Dengan rampungnya pembahasan tersebut, program prioritas yang membutuhkan penyesuaian anggaran diharapkan dapat segera direalisasikan demi mengejar target pembangunan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Pemkab Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026.
