KESATU.CO – Nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pinjaman di atas Rp100 juta wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara penerima KUR dengan pinjaman hingga Rp100 juta dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara sukarela. Kepesertaan tersebut berlaku selama penerima KUR menerima pembiayaan.
Ketentuan ini berlaku berdasarkan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Aturan tersebut membuat perlindungan jaminan sosial menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan debitur KUR. Sebab, risiko seperti kecelakaan kerja maupun kematian dapat mengganggu aktivitas dan produktivitas usaha.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, mengatakan perlindungan tersebut dibutuhkan untuk membantu menjaga keberlangsungan usaha ketika debitur menghadapi risiko ketenagakerjaan.
“Ketika debitur terlindungi dari risiko ketenagakerjaan yang dapat mengganggu aktivitas dan produktivitas usahanya, maka keberlangsungan usaha dapat lebih terjaga,” ujar Novarina dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (27/8/2026).
Menurut Novarina, perlindungan tersebut juga dapat membantu mengurangi potensi gangguan terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembiayaan.
Untuk memperkuat pelaksanaan perlindungan bagi nasabah KUR, BPJS Ketenagakerjaan bersama perbankan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev). Kegiatan itu dikemas melalui Turnamen Padel Sinergi Perbankan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami memandang monitoring dan evaluasi tidak selalu harus dilakukan dalam suasana formal,” kata Novarina.
Ia mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dengan perbankan. Berbagai tantangan dalam pelaksanaan perlindungan nasabah KUR diharapkan dapat dibahas secara lebih terbuka dan konstruktif.
Novarina menilai perlindungan jaminan sosial tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan. Bagi pelaku usaha, perlindungan tersebut juga dapat menjadi bagian dari manajemen risiko.
“Kami ingin membangun pemahaman bersama bahwa perlindungan bagi debitur KUR merupakan investasi untuk menjaga keberlanjutan usaha,” ungkap Novarina.
Melalui sinergi BPJS Ketenagakerjaan, perbankan, dan pelaku usaha, penerapan Permenko Nomor 1 Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat ekosistem KUR.
Akses pembiayaan untuk modal usaha diharapkan berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap risiko yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha.(***)
