KESATU.CO, SUKABUMI – Arah penggunaan anggaran Kabupaten Sukabumi pada sisa tahun 2026 mulai ditentukan. DPRD Kabupaten Sukabumi menjadwalkan pembahasan intensif Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 pada 4-5 Agustus, sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna pada 6 Agustus 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan agenda tersebut merupakan tindak lanjut hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai tahapan penting sebelum perubahan APBD disepakati.
Menurut Budi, rapat paripurna kali ini menyelesaikan tiga agenda strategis sekaligus. Selain menyepakati KUA-PPAS APBD 2027, DPRD juga menerima Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dari pemerintah daerah dan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.
“Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama. Kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ketiga, kita menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang pembahasannya akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD,” ujar Budi.
Ia menegaskan, perubahan APBD menjadi instrumen penting untuk menyesuaikan kebijakan fiskal ketika terjadi perubahan pendapatan daerah, kebutuhan belanja, maupun pergeseran prioritas pembangunan.
“Perubahan APBD merupakan proses yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Tak hanya soal anggaran, DPRD juga mulai membuka pembahasan perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda. Menurut Budi, seluruh jawaban pemerintah daerah atas masukan fraksi telah diterima dan pembahasan teknis selanjutnya akan dilakukan oleh Komisi III DPRD.
Pembahasan dua agenda tersebut menjadi penentu bagi arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sukabumi hingga akhir 2026, sekaligus menjadi dasar bagi percepatan pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah dan penguatan kinerja BUMD.
