KESATU.CO, SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi meluncurkan Program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH) sebagai langkah membenahi persoalan parkir yang selama ini menjadi sorotan wisatawan di kawasan pantai selatan.
Program tersebut diluncurkan Wakil Bupati Sukabumi Andreas di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026).
Sebanyak 13 destinasi wisata dipilih sebagai proyek percontohan sebelum diterapkan di seluruh 58 destinasi wisata yang tersebar di pesisir selatan Kabupaten Sukabumi.
Menurut Andreas, parkir merupakan kesan pertama yang diterima wisatawan saat memasuki kawasan wisata. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional.
“Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah,” kata Andreas.
Melalui program tersebut, seluruh pengelola parkir diwajibkan mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Petugas parkir harus memiliki izin resmi, memakai atribut, memberikan karcis kepada pengunjung, menerapkan tarif sesuai aturan, serta menjamin keamanan kendaraan yang diparkir.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan penataan parkir bukan hanya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan wisata, tetapi juga menghilangkan praktik pungutan liar yang masih ditemukan di sejumlah objek wisata.
“Sebanyak 13 lokasi ini akan menjadi percontohan sebelum diterapkan secara bertahap di 45 destinasi wisata lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, Herdy Soemantri, menilai program tersebut juga berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap pendapatan daerah meningkat, bukan hanya dari retribusi parkir, tetapi juga dari aktivitas ekonomi masyarakat seperti usaha kuliner dan sektor pendukung pariwisata,” katanya.
Dalam skema Parkir Wisata SOMEAH, tarif parkir ditetapkan sesuai Perda, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil pribadi dan pikap, Rp5.000 untuk mikrobus, serta Rp10.000 untuk bus besar dan truk dua sumbu.
