KESATU.CO – BANDUNG, Sebagai korporasi public service berbendera Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) terus melakukan berbagai upaya agar pelayanan kepada masyarakat semakin prima.
Ada upaya terbaru PT KAI (Persero) yang membuat pelayanan semakin prima, yakni berkenaan dengan pengembalian uang pembatalan pembelian tiket.
“Mulai Juni 2024, kami menerapkan aturan baru tentang pengembalian uang kepada masyarakat yang membatalkan pembelian tiket,” kata Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Ayep Hanapi mengemukakan, berdasarkan peraturan baru itu, pengembalian uang kepada masyarakat yang membatalkan pembelian tiket, kini, maksimal selama tujuh hari.
“Sebelumnya, pengembalian uang selama 30-45 hari,” ujar Ayep Hanapi.
Perubahan itu, jelas dia, pihaknya bakukan setelah menerima dan mendengar saran masyarakat.
Proses pengembalian uangnya, kata dia, bisa melalui transfer dana pada rekening calon penumpang, electronic wallet (e-wallet), atau electronic money (e-money).
Pembatalan tiket, tuturnya, bisa secara online, yaitu melalui aplikasi KAI Access dua jam sebelum keberangkatan. “Bisa juga (pembatalan pembelian tiket) secara offline, yakni pada loket stasiun 30 menit sebelum keberangkatan” kata Ayep Hanapi.
Baca Juga: Bapanas: Bantuan Pangan Beras Terus Bergulir, Tapi…
Di wilayah kerjanya, sahut Ayep Hanapi, ada lima stasiun yang melayani pembatalan pembelian tiket. Yaitu, ungkap dia, Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Purwakarta, dan Banjar.
Namun, tambah Ayep Hanapi, pada perubahan durasi waktu pengembalian uang pembatalan pembelian tiket menjadi tujuh hari itu, pihaknya tetap memberlakukan potongan sebesar 25 persen.
Bicara soal volume penumpang, Ayep Hanapi menyebutkan, secara rata-rata, saat weekday, pihaknya melayani 6.000 orang penumt per hari.
Sedangkan saat weekend dan long weekend, imbuhnya, volume penumpang lebih banyak 15 persen atau menjadi sekitar 8.000-9.000 orang penumpang. (*)
