KESATU.CO – BANDUNG, Ternyata, hampir semua korporasi tidak hanya berorientasi bisnis. Banyak korporasi yang selama ini mengusung misi kemanusiaan, seperti halnya PT Tekindo Energi.
Bukti terkini, PT Tekindo Energi punya perhatian seirus kepada para korban banjir yang melanda Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut).
Caranya, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), PT Tekindo Energi menyalurkan bantuan berupa makanan dan minuman bagi warga korban banjir, yang kini, mengungsi ke Desa Kobe Pante, desa terdekat di Kecamatan Weda Tengah.
“Bantuan berupa nasi bungkus, mie instan, air mineral kemasan, susu kemasan, dan makanan ringan. Bantuan ini untuk meringankan beban masyarakat, khususnya warga korban banjir,” tandas Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT Tekindo Energi, Adam Fatah, dalam keterangannya.
Penyaluran bantuan yang dihadiri aparat kewilayahan setempat itu, lanjut Adam Fatah, tidak hanya ke Sawai Itepo atau Kobe Pante. Namun, sambung dia, pihaknya pun menyalurkannya kepada para korban banjir di beberapa desa lainnya, seperti area trans.
Pada sisi lain, Adam Fatah menuturkan, pihaknya pun terus menggulirkan program penghijauan yang terkemas dalam PT Tekindo Energi Peduli Bumi 2024.
Hal itu, jelasnya, sebagai upaya jajarannya untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan alam.
“Ini selaras dengan terbitnya regulasi tentang pertambangan yang disahkan Bapak Presiden, Joko Widodo, yakni Nursery Center (Pusat Persemaian Bibit Pohon),” .kata Adam Fatah.
Berkenaan dengan persemaian,Adam Fatah mengatakan, saat ini, pihaknya mampu memproduksi 50 ribu bibit per tahun. Periodisasi persemaiannya sebanyak dua kali setiap semesternya.
Jenis bibitnya, ungkap Adam Fatah, yaitu pohon endemik lokal sesuai jenis tanah. Antara lain, sebut dia, Kerikis, Bintangur, Rimba Campuran, Kasuari, Gosaleh, Lingua, dan lainnya.
Program itu pun tambah Adam Fatah, termasuk aktivitas reklamasi. Karenanya, tegas dia, sebagai korporasi pertambangan, pihaknya berkewajiban menunaikannya.
“Apalagi, mengacu apda regulasi pemerintah, reklamasi termasuk upaya untuk mengembalikan fungsi lahan pada kondisi semula,” kata Adam Fatah. (*)
